Mantan Presiden Honduras Terancam Di Ekstradisi Ke Amerika Serikat

 

Matamatanews.com, HONDURAS—Dilansir dari teleSUR , mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez terancam di ekstradisi ke Amerika Serikat setelah hari Rabu (6/4/2022) lalu Mahkamah Agung Honduras menolak banding pengacaranya untuk menghalangi eksradisinya.

Tanggal ekstradisi Juan Orlando Hernández akan tergantung pada apakah pembela mantan presiden mengajukan permintaan untuk pemulihan di hadapan Kamar Konstitusi.

Juru bicara Mahkamah Agung, Melvin Duarte, mengatakan bahwa Kamar Konstitusi memutuskan untuk menyatakan tidak dapat merima jaminan perlindungan yang diajukan oleh pembela Juan Orlando Hernandez, seraya menambahkan bahwa resolusi ini telah diberitahukan dan disertifikasi sesuai dengan yang dikeluarkan. .

Menurut pejabat tersebut, banding dari pembelaan Juan Orlando Hernandez dinyatakan tidak dapat diterima karena Majelis menemukan bahwa para pemohon menuduh masalah legalitas belaka. 

Dalam hal ini, Duarte mengatakan bahwa masalah legalitas belaka adalah situasi yang diajukan oleh para pemohon dan yang menurut Majelis karena tidak termasuk dalam ruang lingkup keadilan konstitusional, berada di luar analisis Majelis tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan pembelaan mantan Presiden Juan Orlando Hernando yang diajukan pada hari Kamis (7/4/2022) lalu belum bisa dipastikan hasilnya, apakah banding untuk peninjauan kembali tersebut diterima pengadilan terutama Kamar Konstitusi.

Melvin Duarte mengatakan bahwa setelah putusan Kamar Konstitusi, pengacara mantan presiden dapat mengajukan banding  peninjauan kembali ke Kamar yang sama dalam waktu 24 jam sejak mereka diberitahu.

Kini tanggal ekstradisi Juan Orlando Hernandez abergantunaga pada jalannya aproses pemulihan.Beberapa pengacara setuju bahwa mantan presiden dapat diserahkan kepada pihak berwenang Amerika Serikata di Tegucigalpa pekan ini.

Pada 14 Februari, Amerika Serikat meminta pihak berwenang Honduras untuk menahan mantan presiden itu untuk tujuan ekstradisi dengan tiga tuduhan terkait dengan perdagangan narkoba dan penggunaan senjata.(cam/teleSUR)

 

 

 

redaksi

No comment

Leave a Response