Indonesia Tangkap Empat Kapal Asing Tanpa Izin Resmi

 

Matamatanews.com, NATUNA – Jum’at (14/10/2016) Badan Kemanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menangkap tiga kapal Malaysia dan satu kapal Vietnam di Laut Natuna, Kepulauan Riau, yang masuk wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh KP Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang sedang melakukan patroli Operasi Nusantara VIII. KP Hiu Macan 01 tengah diperbantukan untuk Bakamla.

“KP Hiu Macan 01 melihat empat kapal yang mencurigakan. Setelah  didekati dan dicermati, ternyata keempat kapal berbendera asing tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi dan kedapatan sedang menangkap ikan tanpa izin,” ungkap Kepala Subbagian Humas Bakamla, Kapten Marinir Mardiono, Minggu (16/10/2016).

Keempat kapal itu yakni JHF 7009TU1 (Malaysia), JHF 7009TU2 (Malaysia), JHFA 398 TU02 (Malaysia) dan BTH 96467 TS (Vietnam). Kapal – kapal tersebut langsung dibawa ke Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, untuk ditindak lanjuti.

Di ZEE Indonesia, kapal dan pesawat asing  bebas berlayar dan terbang. Namun, tidak boleh mengambil sumber daya di dalamnya tanpa izin.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 UU ZEE Indonesia, “ Barang siapa melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan – kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan atau ekploitasi ekonomis di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari pemerintah Republik Indonesia atau berdasarkan persetujuan Internasional dengan Republik Indonesia.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus menangkapi kapal – kapal asing yang mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa izin dibawah komando Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Adith/Berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response