Matamatanews.com,KOTAWARINGIN TIMUR—Jelang musim kemarau titik api mulai bermunculan di sejumlah wilayah Kotawaringin Timur,terutama dikawasan yang terdapat lahan gambut yang rawan kebakaran. Untuk mengurangi terjadinya dampak kebakaran seperti tahun 2015 lalu kini di setiap kecamatan di bentuk tim gabungan dari TNI, Polri, Kehutanan, BNPB dan Pemda yang berkoordinasi dengan BMKG.
Tim ini rutin melakukan sosialisasi serta pengawasan bila ada laporan kemunculan titik api.Seperti yang terjadi pada minggu ini sejumlah titik api bermunculan di dalam kota Sampit ,tapi dengan cepat kebakaran tersebut dipadamkam tim pemadam kebakaran hingga tidak meluas.
Seperti salah satu titik api yang muncul di jalan pramuka dan jalan Kapten Mulyono terlihat sejumlah petugas pemadam kebakaran dan BNPB Sampit berjibaku berusaha memadamkan kebakaran. Mereka berjibaku mengerahkan semua unit mobil Damkar untuk menghentikan titi api agar tidam menyebar ke tempat lain.
Hingga saat ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan munculnya sejumlah titik api tersebut,semuanya murni merupakan faktor alam semata.Dan sesuai maklumat yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah,setiap pembakar lahan akan dikenakan sanksi pidana. Dan kesemua itu mengacu kepada KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perkebunan serta Peraturan daerah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pengendalian Hutan dan lahan.
“ Masyarakat di larang membakar lahan baik sengaja maupun tidak di sengaja karena ada ancaman Hukumannya.Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 12 tahun dan denda 12 milyar” kata Kombes Asep Dirkrimsus Polda Kalimantan Tengah.( Parlin.s/H.Yudi .F/samar)
No comment