Undig Akan Laporkan Kasusnya ke Presiden Jokowi

 

Matamatanews.com, PURWOKERTO—Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah barangkali kalimat yang tepat disematkan kepada Undig Waskito adi bin Hadi Triatmodjo alias Samingan,37,  asal Desa Tambaksogra RT. 001 RW.05 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Cerita mengenaskan ini berawal dari penerimaan kredit atau pinjaman dari PT Bank  Danamon Indonesia, Tbk Unit Pasar  Wage, pada Maret 2009 sebesar Rp 115 juta.Diceritakan Undig, awalnya ia senang ditawari pinjaman atau kredit yang dikucurkan Bank Danamon tersebut, karena selain bisa digunakan untuk modal usaha juga bisa untuk menutup kebutuhan lain.

“Dan kami tercatat sebagai debitur dengan account No.000075359463 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor : 683, Luas Tanah : 410 M2 , dengan nama pemegang Hadi Triadmodjo alias Samingan, yang terletak di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dan sampai dengan bulan September 2011 kami telah melakukan pembayaran angsuran 30 kali. Dan diluar dugaan tiba-tiba usaha perdagangan kami mengalami kegagalan sehingga selanjutnya tidak bisa membayar angsuran selama beberapa bulan,”  cerita Undig membuka perbincangan.

Undig mengakui selama beberapa bulan tidak membayar angsuran sesuai waktu yang telah ditetapkan karena usahanya mengalami kegagalan, namun diluar dugaan PT Bank Danamon, Tbk Unit Pasar  Wage Purwokerto melakukan pelelangan terhadap agunan milik Hadi Triatmodjo alias  Samingan.

“Pelelangan yang dilakukan pada tanggal 27  September 2012 itu sedikitpun kami tidak diberitahukan dan tanpa surat peringatan  terlebih dahulu.Dan sebagai nasabah Bank Danamon Unit Pasar Wage, kami belum pernah diberikan SPK dari Bank Danamon, kami juga tidak pernah mendapat Surat Peringatan dari bank Danamon Unit Pasar Wage terkait kredit macet kami. Pada saat pelimpahan piutang macet dari Bank Danamon Unit Pasar Wage ke Kantor KPKNL, juga tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya. Dan dari pihak kantor KPKNL sendiri juga belum pernah memanggil saya untuk membicarakan  masalah pelunasan hutang, bahkan dari pihak Bank danamon juga tidak pernah berupaya memberikan solusi berupa Restructuring maupun Rescheduling terkait dengan kredit macet kami,” kata Undig yang ditemui Matamatanews.com di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2018) lalu.

Dan hebatnya lagi, kata Undig ketika dirinya meminta penjelasan kepada  Pihak Pemerintah Desa Tambaksogra terkait pelelangan tanah dan bangunan yang menjadi jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor:683 dengan luas tanah 410 meter persegi atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan  di bank Danamon Unit Pasar Wage, pihak pemerintah desa mengatakan tidak mengetahui tentang lelang tersebut karena tidak dilibatkan terutama terkait dengan nilai jaminan.

“Dan berdasarkan administrasi pemerintahan desa Tambaksogra, masih tercatat atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan dan sampai sekarang SPPTnya masih atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan.Selain itu tidak ada peninjauan dan pengukuran terhadap obyek lelang oleh kantor BPN dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Lanny Irawati Irwanto selaku pemenang lelang. Dan kami sendiri tidak pernah diberitahui pengumuman lelang yang dimuat oleh media massa,” terang Undig.

Gancang cerita, pada 21 September 2012 Undig mendatangi kantor Bank Danamon Unit Pasar Wage Purwokerto  dan ditemui dua orang unit manager , yaitu slamet Pudjianto dan Eko Budi Santoso.

“Dari keterangan saudara slamet Pudjianto saya diberitahu bahwa kewajiban saya pada Bank Danamon yang harus dilunasi sebesar Rp 55 juta, sedangkan saat itu kami membawa uang hanya Rp 30 juta, lalu uang tersebut kami serahkan kepada pihak bank Danamon melalui saudara Slamet Pudjianto dan Eko Budi Santoso untuk pelunasan pinjaman kami, tapi ditolak dengan alasan uangnya belum genap Rp 55 juta dan kami diberi waktu satu bulan sampai bulan Oktober 2012 untuk melunasi Rp  55 juta.Nah pada 27 September 2012 kami menerima surat pemberitahuan hasil lelang dari Bank Danamon Unit Pasar Wage Nomor :001/2722/Llelang/2012 tanggal 10 Oktober 2012 perihal pemberitahuan hasil lelang, berdasarkan risalah lelang Nomor : 616/2012  tanggal 27 September yang dikeluarkan oleh KPKNL.”

“Kami selaku anasabah Bank Danamon tidak pernah diberitahu tentang besarnya nilai lelang dan kami juga tidak pernah diberi informasi apapun dari bank Danamon maupun KPKNL tentang penempatan sisa hasil lelang. Kami baru mengetahui nilai lelang sebesar Rp 81.100.000 pada bulan Maret 2017 saat dipanggil terkait anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas.Penempatan nilai limit lelang sebagaimana yang dilakukan Bank Danamon Unit Pasar Wage tersebut jelas sangat jauh dibawah harga pasar atau dibawah nilai kewajaran atas obyek lelang, karena harga pasar agunan kami pada saat itu tahun 2012 sekitar Rp 400 ribu, dengan demikian pelaksanaan lelang eksekusi  hak  tanggungan tersebut, kami selaku debitur dan atau pemilik jaminan telah dirugikan secara materiil maupun imateriil,”imbuh Undig dengan nada serius.

Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Proses Lelang

Mananggapi kasus yang terjadi atas Undig Waskito  Adi bin Hadi Triatmodjo alias Samingan,37, yang agunan jaminannya di lelang tanpa pemberitahuan dan surat peringatan dari Bank Danamon, praktisi hukum dan pegiat kebijakan perbankan, Dr. Indrayana Mukti,SH, MH, yang dimintai pendapatnya menyatakan  bahwa apapun bentuknya, lelang itu tidak bisa dilaksanakan tanpa sepengetahun dan pemberitahuan dari pemiliknya meski dia memiliki pinjaman di bank.

“Apapun alasannya pihak bank harus memberikan surat teguran atau peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelelangan, dan kasus ini harus ditelusuri lebih dalam mengapa pihak bank bisa melakukan pelelangan tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan maupun pemberitahuan,” ucap Indrayana yang ditemui Matamatanews.com  dikawasan Bursa Efek  Jakarta (BEJ), Jum’at (12/10/2018) kemarin.

Dibagian lain, pengamat dunia Islam dan pegiat bisnis untuk kawasan Timur Tengah dan Eropa dari Telsra, Imbang Jaya mengatakan bahwa kasus pelelangan sepihak sudah saatnya pemerintah dalam hal ini  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas, bukan sebaliknya lepas tangan dan berlepas diri seakan pihak nasabah selalu dalam posisi salah.

“Tindakan lelang tanpa surat peringatan dan teguran itu namanya arogan, apalagi sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa pihak bank memberikan tenggang waktu untuk pelunasan kepada nasabah tersebut pada tanggal dan bulan yang telah ditentukan. Selain itu harga lelang tidak boleh dibawah plafond agunan.Untuk itu OJK seharusnya berdiri netral dan melakukan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan prilaku para perbankan yang  selama ini masih bertindak arogan dan sepihak,” ucap Imbang Jaya.

Lebih lanjut Imbang mengatakan, kasus ini sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kepala Staf  Presiden (KSP)  serta Komisi XI DPR RI bidang Keuangan dan Perbankan di Jakarta  agar seluruh praktik nakal yang masih dijalankan oleh segelintir bank di daerah menjadi terang benderang.

“Kalau memang tidak selesai juga ya, sebaiknya laporkan ke presiden saja agar persoalan sengkarut dunia perbankan ini bisa diselesaikan dengan tuntas, sehingga  korban lelang sepihak  yang dilakukan bak di daerah bisa diminimalisir” seru Imbang, dengan nada serius, yang ditemui dibilangan Depok, Jawa Barat.

Imbang menambahkan, bila dalam kasus Undig ini terdapat unsur dugaan praktik kongkalikong dan melibatkan  berbagai oknum instansi maupun lembaga resmi pemerintah, maka sudah sepatutnya pihak terkait turun tangan.”Bila didalam kasus ini terdapat oknum yang bermain, maka sebaiknya dilaporkan ke pihak yang lebih atas dan minta kasus tersebut diusut tuntas dan siapa yang bermain, tapi kalau memang tidak  ya sebaiknya diputuskan secara bijak dan adil,” kata Imbang, mengakhiri. (cam)

 

 

 

 

sam

No comment

Leave a Response