Tersandung Perkara, Seorang Warga Purwakarta Dapat Pendampingan Hukum dari DPD Pusbakum SAW

 

Matamatanews.com, PURWAKARTA—Setelah menjalani persidangan yang cukup alot pada Rabu (22/12/2021) lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa RM asal Purwakarta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL ketua umum YLBH Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) dan Imam Ismail, SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk terdakwa RM, dalam pembelaannya menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun peenjara terhadap kliennya.

Dalam pleidoinya kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tiga tahunpenjara terhadap klienya, karena selama menjalani persidangan yang bersangkutan tidak berbeli-belit, kooperatif dan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.

“ Oleh karena itu dalam pleidoinya kami memohon kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga tahun penjara,” jelas Muhammad Reza Putra yang didampingi Ketua DPD Pusbakum SAW Kabupaten Purwakarta,  Imam Ismail, SH.

“ Siapapun yang meminta kami dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana untuk pendampingan hukum, kami akan layani  tanpa melihat  suku, ras maupun agamanya.Karena dalam organisasi advokat hanya satu tujuannya ,yaitu memberikan pelayanan dan pengabdian semaksimal mungkin bagi para pencari keadilan.Dan kami akan terus memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada masyarakat agar mereka melek hukum dan tidak mudah dipermainkan,” imbuh Reza mengakhiri.(cam/reza)

redaksi

No comment

Leave a Response