Terlibat Perdagangan Manusia Pegawai Imigrasi Ditangkap

 

Matamatanews.com.KUPANG—Diduga terlibat perdagangan manusia BN seorang pegawai kantor imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur dibekuk Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sebelumya, pegawai di kantor yang sama, GM ditangkap petugas lebih dulu terkait kasus serupa.

Kabid Humas Polda NTT, AKB Jules Abraham Abast, Selasa (27/9/2016) menyatakan bahwa BN ialah pejabat yang berwenang menyerahkan paspor kepada mendiang Yufrinda Selan, TKI asal Timor Tengah Selatan yang dianiaya di Malaysia hingga tewas.

Sedangkan GM, bawahan BN yang ditangkap lebih dulu pada 1 September 2016 lalu, berperan sebagai pemalsu identitas Yufrinda Selan jadi Melinda Sapay.

Jules melanjutkan, kasus Yufrinda ditangani Bareskrim Mabes Polri. Pengusutan GM dilakukan di Polda NTT terkait kasus perdagangan manusia terhadap korban bernama Sarlina Agustina Jingi.

“ GM ialah anggota jaringan YLR, seorang petugas bandara El Tari Kupang yang sudah bersama 12 pelaku perdagangan manusia di Polda NTT. YLR bekerja untuk PT CSA, perusahaan perekrut calon TKI di Medan, Sumatra Utara,” jelas Jules. YLR diketahui telah memberangkatkan 941 TKI ilegal sejak 2015 – juli 2016. (Adith/Berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response