Sukses, Halal Center Unsoed Akhinya Di Launching Untuk Publik

 

Matamatanews.com, PURWOKERTO -Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto meresmikan “Halal Center Unsoed’ pada Senin (03/02/ 2020). Peresmian didahului  dengan penandatanganan MoU antara Rektor Unsoed Prof.Dr.Ir.Suwarto,MS. dan Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk) Prof.Sukoso. Penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh WR 4, Ketua LPPM, dan pejabat Unsoed terkait. "Selesai launching Halal Center Unsoed, acara dilanjutkan Lokakarya Sertifikasi dan Manajemen Halal di LPPM Unsoed, " ungkap Koordinator Sistem Informasi Unsoed, Ir.Alief Einstein,M.Hum. 

Ketua Halal Center Unsoed Poppy Arsil,STP, MT., PhD. menjelaskan bahwa Lokakarya tersebut selain berlangsung gratis dan bersertifikat, juga peserta mendapatkan souvenir dari sponsor Bank BNI Syariah.

Peserta yang hadir menurut Poppy,Ph.D. terdiri dari UMKM, para akademisi, dan pemerintah kabupaten. Terdapat 120 peserta pada kegiatan ini. UMKM yang hadir terutama bergerak di bidang makanan dan minuman seperti olahan coklat, keripik (paru, ikan mujir, pisang, rengginang), olahan susu (yogurt, kefir, masker kefir, susu), olahan daging (abon, bakso), bawang goreng, restaurant, produk bakery, gula, kopi, sabun dan kafe. Mereka berasal dari Kab. Banjar, Brebes, Purbalingga, Ciamis, Cilacap, dan Kebumen. Pemkab yang hadir berasal dari Kab.Banyumas, Kebumen, Cilacap, dan Banjarnegara. Akademisi berasal dari Universitas Jember (Jawa Timur), STAIN Purwokerto, dan lainnya. 

"Motivasi akademisi mengikuti lokakarya ini adalah menggali informasi  terkait pendirian atau pengembangan halal center atau Lembaga Periksa Halal. Sedangkan motivasi UMKM adalah untuk mendapatkan pengetahuan halal dan proses sertifikasinya. Saat ini Halal Center Unsoed berkantor di Pusat Penelitian Pangan, Gizi dan Kesehatan, Lembaga Penelitian dan pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed. LPPM berlokasi di Jalan Dr.Soeparno Karangwangkal Purwokerto 53122, "jelas Poppy,PhD.

Sementara dalam lokakarya pada sesi pertama terdapat 2 pembicara yang berasal dari BPJPH. Materi yang disampaikan dalam sesi pertama mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Halal Center (HC) yang disampaikan oleh pemateri Dr.Subandriah selaku Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH.

Dr.Subandriah menyampaikan jaminan kehalalan produk merupakan suatu yang penting karena berdasarkan sejarah halal di Indonesia, berpotensi menjadi permasalahan dikemudian hari dan sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Berdasarkan hal tersebut dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dalam pelaksanaan tugasnya menjamin kehalalan produk bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Halal Center (HC). LPH dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Universitas atau Yayasan Islam.

Materi kedua mengenai Ketentuan Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk disampaikan oleh pemateri Drs.H.Amrullah,M.Si selaku Kepala Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH. 

Menurutnya berdasarkan UU No 14 tahun 2014 untuk menjamin jaminan produk halal maka dibentuk BPJPH.  Menindaklanjuti UU NO 14 tahun 2014 dikeluarkan Perpres No. 83 tahun 2015 pasal 45 s.d 48 tentang BPJPH. 

"Tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan proses permohonan oleh pelaku usaha kemudian pemeriksaan dan penetapan oleh BPJPH. Selanjutnya dilakukan pengujian oleh LPH dan pengecekan oleh BPJPH. Dilanjutkan sidang fatwa oleh MUI dan penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH, " kata Amrullah.

Ditanya bagaimana mekanisme rekruitmen auditor halal, mendirikan halal center apakah ada afirmasi untuk dosen menjadi penyelia, pembicara menjelaskan bahwa syarat mendirikan halal center sama seperti dengan mendirikan LPH yaitu : 

a. Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya,

b. Memiliki akreditasi dari BPJPH;

c. Memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

d. Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

 Kemudian untuk syarat auditor halal yaitu :

• Warga Negara Indonesia;

• Beragama Islam;

• Minimal S1 (Bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi);

• Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam ;

• Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan

• Memperoleh sertifikat dari MUI.

Dalam lokakarya sesi kedua disampaikan materi mengenai Manajemen Halal : Tantangan, Hambatan dan Peluang bagi UMKM yang disampaikan oleh Drs.Yuniyanto,MM. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. 

Menurutnya Industri halal yaitu industri yang menerapkan standard halal dari hulu sampai hilir. Indonesia menempati urutan ke-10 dari peringkat 15 besar negara ekonomi Islam global. 

"Indonesia sebagai negara dengan pasar halal terbesar di dunia yaitu sekitar 47% di MEA dan 42% muslim ASEAN di Indonesia, harus mengambil peluang dalam pengembangan Industri Halal. Namun UMKM masih memiliki keterbasan dalam pengembangan industri seperti SDM lemah, ketidakmampuan menguasai informasi dan berbagai keterbatasan lainnya sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan untuk memaksimalkan kekuatan dan meminimalisir kelemahan umkm dalam pengembangan industri halal, " kata Yuniyanto.

Ditanya mengenai merk dagang sebelumnya tidak berasal dari Kabupaten Banyumas apakah tidak bisa bergabung dengan UMKM di Kabupaten Banyumas, Yuniyanto menjelaskan semua pelaku usaha yang berada di kabupaten Banyumas akan difasilitasi dan diberdayakan agar menjadi lebih baik.

Sedangkan pertanyaan, menurut Undang-undang suatu produk harus tersertifikasi halal. Jika suatu produk tidak memiliki sertifikasi halal, apakah konsekuensi yang akan diterima ? Yuniyanto menjelaskan, ketika ada suatu produk yang tidak sesuai dengan UU dan konsumen mengetahuinya maka akan ada sanksi sosial dan bagi pelaku usaha. "Jika tidak sesuai dengan UU akan terkena pasal (tindak kriminal) dan ditindak oleh pihak kepolisian," tandasnya. (hen/berbagai sumber)

 

redaksi

No comment

Leave a Response