Seribu Lebih Aset Amal Ikhwanul Muslimin Dibekukan Mesir

 

Matamatanews.com, KAIRO—Selasa (11/9/2018) kemarin, komite pengadilan  Mesir mengumumkan pembekuan 1.000 lebih badan amal yang terkait dengan kelompok terlarang Ikhwanul Mislimin, baik perorangan, maupun orang-orang yang bekerja pada rumah sakit. Dalam pernyataannya Komite menyebutkan, lebih dari 1.133 badan amal harus dibekukan termasuk sejumlah entitas lain  milik Ikhwanul Muslimin.

Keputusan itu dikeluarkan setelah undang-undang pengawasan aset “teroris” dan “kelompok teroris” disahkan pada awal tahun ini. Ikhwanul Muslim sendiri ditetapkan sebagai organisasi teroris dan dilarang sejak Desember 2013, beberapa bulan setelah presiden Mohamed Mursi digulingkan  militer setelah melakukan aksi massal terhadap pemerintahannya.

Komite yudisial mengumumkan ada sekitar 1.589 aset anggota Ikhwanul Muslimin akan dibekukan, termasuk  beberapa pemimpin gerakan. Sedangkan aset lain yang terkena pembekuan, diantaranya 118 perusahaan,104 sekolah, 69 rumah sakit, 33 situs web, dan saluran satelit. Sementara  para anggota Ikhwanul Muslimin yang terancam hukuman mati akibat ikut dalam bentrokan pada tahun 2013 sebanyak 75 orang. (bar/AFP/Al Arabiya)

sam

No comment

Leave a Response