Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan

 

Matamatanews.com, BANYUMAS -Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan atau tindak pidana pemerasan, Minggu (17/10). 

Kejadian tersebut menimpa korban Danu (19) laki laki warga Kecamatan Patikraja di salah satu hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu malam (16/10). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban berkomunikasi dengan saudari F untuk melakukan kencan. Setelah komunikasi dan terjadi kesepakatan kata Kompol Berry, korban menuju ke salah satu hotel yang ada di Purwokerto Timur untuk menemui F. 

Sesampai di hotel, korban menunggu di balkon, ternyata yang muncul bukanlah F melainkan pelaku RAP alias Ijal (20) warga Kecamatan Purwokerto Timur. Seketika itu RAP mendorong dan menyeret korban menuju pintu darurat. Sesampai di pintu darurat korban menerima tindak kekerasan dari pelaku RAP, diantaranya dengan dipukul menggunakan besi. 

"Saat peristiwa terjadi, datanglah orang tak dikenal yang ternyata adalah teman RAP yaitu FDR (21) warga Kecamatan Patikraja. Korban sempat berucap meminta tolong untuk tidak ribut, namun FDR malahan ikut memukuli korban bersama dengan RAP," tutur Kasat Reskrim.

Karena menerima tindak kekerasan tersebut korban memutuskan mencoba untuk melarikan diri ke lantai bawah, kemudian korban dikejar dan diteriaki "maling" oleh pelaku tadi. Korban terus mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dapat dikejar oleh salah satu pelaku dan pelaku tersebut bilang kepada korban jika ingin aman ikut ke Polres. 

"Korban sempat meminta security hotel untuk ikut dengan dirinya ke Polres, namun security tersebut mengatakan sudah bukan menjadi area tanggung jawabnya apabila sudah diluar area hotel, sehingga korban pasrah dan dibonceng bertiga oleh pelaku (korban di tengah)", terangnya. 

Setelah dibonceng dan melewati kantor Mapolresta Banyumas di Jalan Merdeka korban berucap "Lah ini Polres", namun korban disikut oleh RAP sambil berkata “Diam kamu! Kalau mau aman diam ikutin saya saja!”, lalu FDR pelaku yang bonceng di belakang juga memukul korban. 

Ditengah perjalanan mereka sempat menghentikan kendaraan dan mengancam korban dengan mengatakan kalau mau aman, dilepas dengan selamat jangan ada buntutan dan juga jangan sampai ada visuman. Dijawab korban "tenang saja". Lalu RAP bertanya "kamu punya uang berapa? Korban menjawab "saya tidak punya uang". Mendengar jawaban tersebut kemudian RAP memukul korban dan berkata "cepetan sini uangnya". Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu mereka melanjutkan perjalanan, hingga melewati Kampus UIN Purwokerto dan berhenti lagi di pinggir jalan di salah satu gang. 

"Di tempat itu korban kembali diancam lagi oleh RAP dengan berkata "jika kamu ingin selesai jangan sampai bawa buntutan, bawa ormas, bawa Polisi". Kemudian RAP meminta uang lagi dengan berkata "uang segini kurang, untuk apa". Lalu korban menjawab "uang yang dimilikinya hanya itu saja". RAP berkata "coba lihat dompetnya", lalu korban pun menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lagi kepada RAP", ungkapnya. 

Setelah itu, mereka memutar balik ke arah hotel. Selama perjalanan korban kembali mendapat ancaman dan ketika  mendekati hotel si korban dimintai uang lagi, hanya ada uang sisa Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang juga diminta pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel. Kemudian pelaku memukuli  dan meneriaki korban "Maling". Setelah itu korban dibawa ke luar hotel lalu meminta uang sebesar 500.000. (Lima ratus ribu rupiah)", jelas Kasat Reskrim. 

Menyikapi laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim melakukan penangkapan. Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun", tutupnya. (hen)

 

redaksi

No comment

Leave a Response