Rawan Kecurangan, Verifikasi Syarat Calon Perlu di Perketat

 

 

Matamatanews.com,JAKARTA---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai verifikasi persyaratan calon berpotensi menimbulkan kecurangan. Potensi kecurangan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen hingga pemalsuan status pendidikan.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, lembaga Bawaslu mengalami kesulitan dalam mengawasi proses verifikasi syarat calon kepala daerah, karena Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) terkesan tertutup dan tidak melibatkan lembaga pengawasan. “Keterbukaan hanya terjadi saat pendaftaran calon, setelah itu KPU terkesan tertutup”, lanjut Daniel.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini sependapat soal potensi kecurangan. Ia mengatakan, Bawaslu dan KPU seharusnya dapat bersinergi untuk menekan kerawanan terkait proses verifikasi persyaratan calon.

Titi mencontohkan pilkada serentak 2015 lalu di beberapa daerah, seperti Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, dan Pematang Siantar. Menurut dia, pemilihan di daerah tersebut bermasalah karena adanya dugaan kecurangan saat proses verifikasi persyaratan calon. “Akhirnya menimbulkan sengketa, jika bisa dideteksi dan pengawas dilibatkan persoalan seperti ini bisa diantisipasi”, lanjut Titi.

Komisioner KPU, Arief Budiman membantah bahwa penyelenggaraan pemilu di daerah tidak terbuka terkait masalah verifikasi persyaratan calon. Ia menambahkan, proses verifikasi selalu dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga pengawas. Namun ada beberapa dokumen  calon yang dirahasiakan dan itu sesuai dengan undang-undang. (atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response