PT PP Tersandung Tagihan Scaffolding Mencederai Kepercayaan

 

Matamatanews.com, JAKARTA—Skala janji atau harapan di negara ini memang tidak mengenal batas. Tidak peduli kebutuhan perut, pendidikan anak-anak dan pangan menjadi taruhan. Inilah yang terjadi pada CV. Mitra Usaha Sejati yang menyewakan peralatan scaffolding kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (PP) sebagai kontraktor utama proyek pembangunan St.Moritz di Puri Indah, Jakarta Barat dengan nilai sewa nyaris mendekati Rp 2 miliar.

“Tapi seiring dengan berjalannya waktu, hingga proyek tersebut selesai pada tahun 2015 lalu dan peralatan scaffolding yang disewa PT.PP dikembalikan seluruhnya, namun tanpa alasan yang jelas uang sewanya tidak dibayar,” kata Endang Hadrian,SH,MH Kuasa Hukum yang ditunjuk CV.Mitra Usaha Sejati kepada Matamatanews.com, Selasa (20/3/2018).

Selama dua tahun kata Endang, yakni 2013 hingga 2015 kliennya tetap menyediakan scaffolding untuk PT.PP, tapi selama proyek berjalan sedikit tidak menerima pembayaran. “Dengan harapan pada saat berakhirnya proyek, kewajiban pembayaran tersebut dapat diselesaikan PT.PP. Namun ternyata hingga alat scaffolding selesai dipergunakan bahkan sampai tahun 2017 lalu, perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran,” cerita pengacara yang akrab disapa Endang ini sambil memperlihatkan beberapa berkas.

Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT. PP sendiri belum memberikan klarifikasinya terkait soal uang sewa peralatan scaffolding yang menurut CV. Mitra Usaha Sejati masih tersisa sekitar Rp 1,3 miliar dari jumlah keseluruhan Rp 1,9 miliar. Ketika Matamatanews.com mencoba untuk meminta klarifikasi terkait persoalan uang sewa yang belum terselesaikan dengan CV. Mitra Usaha Sejati, dijawab via WA bisa ketemu pukul 13.00 siang, namun tak lama kemudian digeser menjadi pukul 14.00 WIB, dan setelah itu  komunikasi terputus tanpa penjelasan.

Seperti diungkapkan Endang, sebenarnya kliennya sudah beberapa kali melakukan penagihan karena PT PP dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dan terlibat langsung dalam proyek tersebut. Meski sudah beberapa kali mutasi ditubuh PT PP , namun tagihan tersebut sedikitpun belum terlunasi.

Menurut Endang, sebenarnya upaya hukum telah dilakukan melalui beberapa kali somasi untuk melakukan penagihan. “ Karena di somasi itulah PT PP kemudian melakukan pembayaran ,tapi dengan cara mencicil, tetapi nilainya ternyata tidak signifikan, dan kemudian cicilan tersebut terhenti,” papar pengacara yang baru saja memenangkan sengketa lahan di atas tanah seluas 6.689 meter persegi di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,Banten pada 7 Maret 2018 lalu.

Endang menyayangkan kontraktor sekelas PT PP dengan mudahnya mengabaikan kewajibannya kepada sub kontraktor.Entah karena alasan administrasi yang tidak profesional atau memang sedang mengalami kesulitan keuangan, kata Endang dengan nada heran.

Menanggapi sengkarut antara CV.Mitra Usaha Sejati dengan PT.PP terkait  penagihan yang masih tersendat, Pengamat Dunia Islam dan Pegiat Bisnis Urusan Timur Tengah dan Eropa Imbang Jaya menyatakan prihatin. Karena dalam bisnis kata pria yang biasa dipanggil Imbang ini, pembayaran merupakan kebutuhan paling primer untuk operasional sebuah perusahaan.

“Sebenarnya piutang itu hal lumrah dalam bisnis atau usaha, asalkan kedua belah pihak sudah ada kesepahaman. Ini sebenarnya masalah kecil dan sederhana, tetapi karena salah satu pihak tidak ada respon dengan masalah yang hadapi akhirnya mencuat ke permukaan. Saya  prihatin sekali, perusahaan sebesar PP bisa melakukan hal seperti itu, dan nilainya sendiri tidak sebanding dengan nama besar yang disandang perusahaan itu sendiri. Nominalnya sendiri tidak layak, sangat kecil. Memalukan sekali,” ucap Imbang Jaya.

“Harusnya sudah ada ttitik temu yang saling menguntungkan, dan berkelit bukan jalan keluar terbaik mengatasi masalah tersebut. Menghindar akan menjadi besar masalahnya,dan semakin menunjukan bahwa pihak perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan CV .Mitra Usaha Sejati tersebut. Apalagi sudah ada upaya hukum sebelumnya dengan melalui somasi beberapa kali, dan hal itu seharusnya sudah ada kesepakatan saling menguntungkan, bukan sepihak,” tambah Imbang.

Akankah perkara tagihan ini berujung happy ending seperti yang diharapkan kuasa hukum CV.Mitra Usaha Sejati, atau sebaliknya berakhir dimeja peradilan? Entahlah, hanya Tuhan dan mereka yang tahu. (Heru/samar)

sam

No comment

Leave a Response