Perintah Eksekutif Trump, Terdapat Nama Indonesia

 

Matamatanews.com, WASHINGTON DC – Perintah eksekutif Trump akan melakukan penelisikan negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan AS. Dari negara-negara yang ditelisik tersebut terdapat nama Indonesia.

Perintah eksekutif Trump berisikan dua bagian, yakni bagian pertama Trump memerintahkan dalam 90 hari Kementerian Perdagangan AS untuk menyusun laporan yang menjadi faktor-faktor penyebab defisit perdagangan negara Amerika.

Kemudian yang kedua, peningkatan pendapatan cukai impor atas barang-barang yang masuk ke Amerika.

Perintah ini sendiri bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap perekonomian AS dari politik dumping (harga barang ekspor lebih murah dibandingkan dengan harga barang di negara produsen) yang dilakukan oleh negara patner dagang agar harga barang-barang di negara patner menjadi lebih murah.

Seperti yang dilansir BCC, menurut Bhima Yudhistira Adhinegara yang merupakan peneliti INDEF (Institute Development of Economics and Finance) mengatakan bahwa impor Indonesia sebagian besar merupakan bahan baku mentah ataupun produk manufaktur seperti tekstil ataupun alas kaki yang tidak akan efisien jika barang tersebut diproduksi di AS karena upah buruh yang tinggi.

“kalau Amerika memaksakan dengan menuduh Indonesia melakukan dumping, industri mereka yang nantinya akan kewalahan”, lanjut Bhima.

AS sendiri merupakan mitra dagang terbesar bagi Indonesia selain negara Cina, Jepang dan Singapura. Sepanjang tahun 2016 lalu saja nilai ekspor AS ke Indonesia mencapai US$7,3 miliar sedangkan untuk nilai impor AS ke Indonesia mencapai US$ 16,1 miliar. (Atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response