Pengadilan Agama Banjarnegara Sita Eksekusi, Anita Berharap Termohon Koperatif

Matamatanews.com, BANJARNEGARA -- Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara Jawa Tengah melaksanakan sita eksekusi terhadap Obyek Sengketa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No.184/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 15 Juni 2022. Sita ekesekusi yang baru digelar Kamis, (11/05/2023).Itu berlangsung tanpa perlawanan pihak termohon yang tidak hadir.

Sebelumnya berhembus isu yang menyebutkan termohon  atas nama Andik Triyatno Bin Sachid akan mengerahkan ratusan massa saat sita eksekusi gugatan  gono gini, dengan meminta bantuan ormas. Namun hingga proses sita eksekusi berakhir tidak terjadi hal hal yang diisukan sehingga proses berjalan lancar.

Seperti diketahui, proses sita eksekusi tersebut berupa tiga bidang harta gono gini dan satu unit kendaraan. Rinciannya adalah satu buah lahan dengan tanaman duren di atasnya yang terletak di Klatak Desa Medayu Kecamatan Wanadadi dengan luas 350 m², satu bidang kebun diatasnya terdapat tanaman sayur sayuran yang berada di Dusun Mendala Desa Karanggondang Kec Karangkobar seluas 2.324 m², dan satu bidang tanah diatasnya terdapat kolam yang terletak di Dusun Gintung Desa Binangun Kecamatan Karangkobar seluas 310 m² serta satu unit kendaraan Honda Jazz Tipe GE8 1.5 E MT (CKD)  tahun 2010 bernopol B 1801 EFM yang merupakan harta bersama. 

Dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Agama Banjarnegara hingga dikeluarkannya putusan Perkara No. 2341/Pdt.G/2021/PA.BA sempat terjadi perlawanan oleh puluhan oknum berbaju ormas. 

Namun dalam putusan menyebutkan bahwa satu bidang tanah tidak dikabulkan karena masih menjadi jaminan Bank Jateng. Sampai putusan incrakt, harta bersama tersebut  harus dibagi karena tidak dapat dilaksanakan eksekusi secara sukarela. 

Hadir dalam penetapan sita eksekusi tersebut diantaranya Panitera Helmi Ashari, SH, Panitera Pengganti Toib, SH,  Jurusita Tongat dan Topo driver Pengadilan Agama Banjarnegara.

Beberapa amar putusan antara lain Putusan PA Banjarnegara no.2341/PDT.G/2021/PA.BA tanggal 07 April  2022jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no.184/PDT.G/2022/PTA SMG tertanggal 15 Juni 2022 kesemuanya telah memiliki kekuatan hukum.

Panitera  Helmi Ashari, SH dalam keterangannya menyatakan, kendati tidak dihadiri termohon atau kuasa hukum, namun pelaksanaan sita eksekusi tetap dilaksanakan dan  berlangsung aman.

”Kita telah melakukan pemanggilan, namun termohon tidak hadir, baik saat di kantor Desa Medayu, Desa Karanggondang, Bandingan  Karangkobar maupun di lokasi sita eksekusi,” jelasnya.

Dengan dilakukan sita eksekusi tersebut, Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara dari pemohon eksekusi Harmono, SH, MM,  CLA dan Syaeful Munir, SHI menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi memindah tangankan dengan cara apapun. 

”Proses lebih lanjut akan dilakukan eksekusi real pembagian pengukuran obyek tanah dibagi dua dan satu Unit kendaraan masuk lelang apabila dialihkan kepada pihak lain. Kami akan melakukan upaya hukum bagi siapa saja yang membelinya,” imbuhnya.

Sementara itu Harmono menambahkan, setelah lebih dari setahun kasus ini berproses di pengadilan, proses sita eksekusi berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

”Kami apresiasi PA Banjarnegara yang telah menindaklanjuti permohonan sita eksekusi atas nama klien kami Anita Zumaroh atas putusan yang memerintahkan agar membagi harta bersama tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan sita eksekusi, selanjutnya dilakukan proses eksekusi real dengan melibatkan pihak desa yang ketempatan obyek tanah. Sementara hasil lelang kendaraan dibagi dua diberikan kepada Anita Zumaroh selaku pemohon eksekusi dan setengah bagian kepada termohon Eksekusi atas nama Adik Triayatno.

”Ini baru tahap peletakan sita, dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran tanah. Kendaraan akan dilelang dan hasilnya dibagi dua,” katanya.

Sementara Anita Zumaroh dan kakaknya Sugeng memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Banjarnegara yang telah menjalankan putusan pengadilan di semua tingkatan.

”Kami mewakili pemohon eksekusi sebagai masyarakat kecil merasa terayomi atas keadilan yang telah kami dapatkan. Kepada termohon kami berharap secara ikhlas untuk melaksanakan putusan pengadilan karena negara kita adalah negara hukum. Terkait kendaran semoga  termohon koperatif dan harus segera dilelang ,” kata Anita Zumaroh. (Jof/hrm/awy)

 

redaksi

No comment

Leave a Response