Pemotongan Dana Pemiliharaan Kebun Merobek Rasa Keadilan

 

Matamatanews.com,SAMPIT—Sejumlah koperasi mitra  perusahaan sawit PT.Surya  Inti Sawit Kahuripan (PT.SISK)  di Sampit, Kalimantan Tengah itu kini bersatu-padu melawan kebijakan pemotongan dana pemeliharaan kebun sebesar 30 persen yang dilakukan pihak perusahaan. Banyak hal mereka  lakukan untuk menelusuri  kebijakan perusahaan yang dianggap nyeleneh itu lantaran tidak transparan.  Para petani sawit yang bergabung dalam koperasi ini meminta penjelasan perusaahn, tapi permintaan ini bersyarat .

“Permintaan kami sederhana , tolong kembalikan dana yang dipotong itu ke koperasi dan anggotanya ,lalu  kejelasan nasib petani sawit ke depannya bagaimana harus ada penjelasan dari pihak perusahaan. Kami tidak ingin permasalahah ini menjadi bola liar sehingga penyelesaiannya tidak ada.Kami inginn ada kejelasan nasib ,maunya perusahaan bagaimana.Sekarang ini kan,seakan digantung tanpa kejelasan,” kata salah seorang petani sawit yang keberatan ditulis namanya kepada Matamatanews.com di Sampit.

Menurut beberapa sumber yang ditemui menyebutkan, bahwa pemotongan dana pemeliharaan kebun sebenarnya sudah berlangsung  lama,tapi baru kini terkuak .Bahkan potongan sebesar 30 persen dari pendapatan bulanan plasma petani itu disinyalir  tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Imbasnya baik petani maupun anggota koperasi dirugikan.

“Praktik pemotongan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dan baru diketahui setelah ada rencana kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak yang tidak sesuai dengan nilai uang yang dipotong serta realisasi dilapangan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi koperasi dan anggota karena turunnya hasil  kebun dan tidak terawatnya kebun secara meratanya pemupukan.Padahal dananya sudah dipotong setiap bulan,bahkan termasuk pajak PPn dan pajak penghasilan yang seharusnya di bayar oleh perusahaan ternyata belum juga disetorkan. Padahal pembayaran sudah dipotong dari penghasilan koperasi,”  jelas sumber ini.

Dari penelusuran dilapangan, tampaknya perkebunan sawit ini tidak ditangani secara profesional,salah satunya terdapat jembatan penghubung yang terputus hingga blok satu dengan lainnya sulit di jangkau. Belum lagi hasil panen yang serampangan dan buah sawit yang dibiarkan teronggok tak dipetik berimbas  rusaknya panen tahun berikutnya.

”Dan imbasnya akan dirasakan langsung oleh anggota koperasi ,karena hasil panennya tidak sesuai harapan,”tambah sumber ini. Terkait pemotongan dana pemeliharaan kebun ,humas PT.Surya Inti Sawit Kahuripan,Wesley Hasibuan yang dimintai konfirmasinya  membenarkan bahwa  perusahaan melakukan pemotongan.

“Memang betul ada dana pemeliharaan sebesar 30 persen di potong dari pendapatan bulanan koperasi dan memang tidak semuanya tersalurkan. Tapi dana yang tidak tersalurkan tersebut akan di kembalikan di akhir tahun. Dan mengenai pajak yang tidak terbayar,hal itu terjadi karena adanya dua kali pembayaran oleh manajemen Jakarta dan kebun sehingga terjadi dobel pembayaran dan ini sudah diselesaikan dengan pihak pajak maupun koperasi. Ada pun mengenai tidak meratanya pemupukan murni karena adanya masalah internal manajemen perusahaan,”jelas Wesley Hasibuan.

Cerita sebaliknya,menurut pengurus koperasi hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengembalikan dana yang tak tersalurkan tersebut meski sudah dipangkas.”Bahklan koperasi dikenakan denda oleh pihak pajak  karena adanya pajak yang tidak disetorkan oleh perusahaan. Pernyataan perusahaan terkesan mengada-ngada karena sekarang sistem pembayaran pajak serta pelaporannya sudah online,”bantah pengurus koperasi yang ditemui di Sampit.

Dari data dan dokumen yang di dapat dari Kantor Pelayanan Pajak,sampai saat ini tidak ada pembayaran pajak yang dimaksud. Selain itu juga ditemukan dokumen faktur pajak yang tidak dilengkapi nomor faktur. Sejumlah sumber mengatakan,indikasi penggelapan dalam kasus pemotongan dana pemeliharaan kebun ini semakin kuat aroma akal-akalannya ,terlebih setelah ditemukan rencana kerjasama yang isinya tidak sesuai dengan realisasi dilapangan.

“ Sebenarnya kasus ini sederhana , pihak perusahaan memanggil pihak koperasi dan anggotanya untuk bermusyawarah dan mufakat. Bila benar ada pemotongan, harus dijelaskan rincian dan alasannya.Dan alasannya harus masuk diakal,bukan akal-akalan. Karena tidak mungkin ada letupan bila tidak ada percikan .Dan musababnya, karena tidak ada transparansi dan komunikasi dua arah.Karena sudah menyangkut uang,pihak perusahaan harus menjelaskan secara deteil, dan bagaimana pertanggungjawabannya, sehingga nasib petani sawit yang merasa dirugikan ada kejelasannya,” tegas Ardian Firmansyah,SH,MH praktisi  dan pemerhati kebijakan pertanian kepada Yudi Fahrul dan Parlin Silitonga dari Matamatanews.com di Jakarta.

Kini kasus pemotongan dana pemeliharaan kebun ini telah dilaporkan ke Polres  Sampit dan kantor Pelayanan Pajak Pratama,pada (15/6/2016) lalu. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas  seperti yang diharapkan,saling menguntungkan bukan sebaliknya. Akankah keadilan berpihak pada koperasi dan anggotanya?  Kita tunggu saja hasilnya. (Parlin S/Yudi F/Samar)

 

sam

No comment

Leave a Response