Matamatanews.com, BANJARNEGARA – Seorang Pemuda berinisial BR (32), warga desa Wanakarsa Kecamatan Wanadadi Banjarnegara diamankan Polres Banjarnegara. Pasalnya, RB diduga menipu CA (24) teman satu desa yang sedang merantau di Jakarta sebesar Rp. 25.610.000,-
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat BR memperkenalkan korban dengan Anisa melalui media sosial pada Agustus 2020 lalu. Anisa, warga Solo Jawa Tengah menjadi karyawan promotor handphone di sebuah counter yang terletak Kelurahan Krandegan Kota Banjarnegara.
"Tersangka mengirimkan nomor handphone Anisa kepada korban, setelah komunikasi kemudian korban sepakat bekerja sama bisnis jual beli handphone. Korban sepakat membantu memberikan modal uang sedangkan Anisa yang melakukan jual beli. Setiap hasil keuntungan penjualan satu handphone labanya di bagi dua," kata Iptu Donna di Mapolres Banjarnegara. Selasa (11/10).
Lanjut Kasatreskrim, pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 02.43 WIB korban mentransfer Rp.10.000.000,- ke nomer rekening BR untuk modal awal, sesuai permintaan Anisa. Kemudian awal september transfer lagi sebesar Rp.10.210.000,-.
"Senin (12/9/2020) korban diminta memesan Handhone seharga Rp 4.900.000 di aplikasi jual beli, barang dikirimkan ke alamat BR. Pada hari Sabtu (26/9/2020) korban diminta Anisa mentransfer uang lagi sebesar Rp.500.000,- alasannya untuk biaya pengobatan adiknya yang sedang sakit ke nomer rekening berbeda. Sehingga keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.610.000," ungkapnya.
Kasatreskrim menambahkan, tanggal 02 Oktober 2020 nomor handphone Anisa tidak bisa dihubungi lagi. Korban pulang dari tempat kerjanya di Jakarta berupaya untuk menemui Anisa dengan tujuan membicarakan kerjasama bisnisnya. Lalu korban menemui BR untuk mempertemukannya dengan Anisa.
"Korban mendatangi counter handphone, namun Anisa tidak juga ditemukan. Di tempat kerja itu tidak ada karyawan perempuan, iapun tidak bisa dihubungi, sedangkan alamat di Solo juga tidak jelas, akhirnya korban lapor polisi," ujarnya.
Setelah menerima laporan itu kata Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi–saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan tersangka.
"Kamis 05 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB tersangka kita amankan. Saat pemeriksaan tersangka mengaku membuat akun media sosial ganda di handphone miliknya, memakai foto profil perempuan. Dia membuat akun ganda lalu diberikan kepada korban yang sebelumnya sudah dikenal. Tersangka merayu dan mengajak korban untuk bekerja sama jual beli handphone, setelah korban mentransfer uang sebagai modal, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.(Humas Polresbna/Nusa)
No comment