Nasib Nelayan dan Penangkap Lobster Butuh Perhatian Pemerintah

 

Matamatanews.com, LEBAK—Meski Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56 Tahun 2016  Tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster dan Rajungan dari wilayah Indonesia telah diberlakukan, namun peraturan itu dianggap tidak menyentuh rasa keadilan seutuhnya. Menurut para nelayan dan penangkap lobster yang ditemui Matamatanews.com di Pantai Selatan, Banten, pada Kamis (14/12/2017) kemarin, peraturan tersebut seharusnya sebelum dikeluarkan disiapkan solusinya sehingga tidak menimbulkan gejolak rasa waswas seperti sekarang.

Disebutkan mereka, peraturan pelarangan itu seperti pisau bermata dia, dilanggar terkena sanksi hukum, bila dipatuhi mereka tidak bisa makan. “ Seharusnya sebelum peraturan itu diberlakukan, dilakukan studi kelayakan terlebih dulu, apakah nelayan akan merasa nyaman atau tidak bila peraturan tersebut diberlakukan. Dan kini terbukti, ketika peraturan itu diberlakukan, nelayan dan para penangkap lobster resah bahwa kehidupan dan penghasilan mereka terancam,” kata Imbang Jaya, Pengamat Dunia Islam dan Pegiat Bisnis urusan Timur Tengah dan Eropa kepada Samar dari Matamatanews.com, kemarin.

 “Program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai penghasil perikanan budi daya,terutama lobster seharusnya bisa digenjot melalui program prioritas yang sedang dijalankan saat ini. Tetapi dengan adanya Permen tersebut, target dari program tersebut pada akhirnya tidak bisa terlaksana sesuai apa yang diharapkan. Dan pada akhirnya akan menjadi mubazir,” lanjut Imbang Jaya, Pengamat Dunia Islam dan Pegiat Bisnis Urusan Timur Tengah dan Eropa.

Seharusnya lanjut Imbang, pemerintah melihat negara tetangga yang memperlakukan para nelayan pembudi daya lobster sebagai mitra dan memfasilitasi kebutuhannya. “ Mulai dari kredit, jaminan pasar dan lain-lain, bahkan di Asia Tenggara seperti Vietnam tercatat sebagai produsen lobster yang berpenghasilan bersih rata-rata 10 juta dolar Amerika untuk satu kali panen,” lanjut Imbang.

“ Dan di Indonesia sendiri seperti kita ketahui hanya segelintir pengusaha saja yang bisa dan mampu serta sukses menjadu pengusaha pembudi daya lobster. Maka kita berharap ke depannya setiap nelayan dan pembudi daya lobster harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, diangkat dan dijamin kesejahteraanya, bukan sebaliknya dibuat mati pelan-pelan dan kriminalkan,” tambah Imbang.

Imbang berharap peraturan yang terkait pelarangan pengeluaran lobster dan rajungan dari wilayah republik Indonesia, ditinjau kembali dan dilakukan studi kelayakan. “ Peraturan itu dibuat seyogyanya memberikan rasa nyaman bagi semua nelayan, bukan sebaliknya memantik masalah dan membuat rasa waswas para nelayan dan pembudi daya lobster itu sendiri. Seharusnya duduk bersama antara nelayan dan pihak terkait dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan sehingga kerisauan tidak berkepanjangan,” tegas Imbang, mengakhiri. (samar)

 

 

 

 

sam

No comment

Leave a Response