Matamatanews.com, PURWOKERTO—Tampaknya kasus perdata Nomor 03/ Pdt.Eks.HT/2013/PN.Bms, berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 410 meter persegi atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan di Desa Tambaksogran RT 01 RW 05 Kecamatan Sumbang, Banyumas Jawa Tengah akan berujung eksekusi paksa. Padahal Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No: 12/Pdt.G/2017/PN.Bms masih berjalan.
Mengingat kasus ini telah berjalan sejak tahun 2013 dan hingga kini belum menemui titik terang, maka pemohon meminta pihak PN Banyumas untuk segera mengeksekusi tanah dan bangunan seluas 410 meter persegi tersebut dengan alasan putusan Pengadilan Negeri telah memenangkan dirinya. Menanggapi rencananya eksekusi yang akan dilakukan PN Banyumas atas permintaan pemohon, sejumlah praktisi hukum yang dimintai pendapatnya mengatakan sah-sah saja alasan yang dilontarkan pemohon maupun pihak pengadilan.
“Alasan pemohon maupun pihak pengadilan bahwa eksekusi bisa dilakukan dengan dalih telah ada putusan pengadilan sebelumnya sah-sah saja dan itu bisa dibenarkan. Tetapi kita harus mengerti, bahwa hukum itu tidak serta merta ditafsirkan secara kaku dan baku, harus ada pertimbangan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat, terutama azas keadilan dan kemanusiaan sehingga ketika eksekusi dilakukan tidak ada yang merasa didzolimi atas putusan tersebut,” ujar Ketua Lembaga Ekonomi Islam (LEI) Imbang Jaya yang dimintai pendapatnya terkait rencana adanya eksekusi paksa diatas lahan dan bangunan atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan di Desa Tambaksogran Kecamatan Sumbang, Banyumas Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.
Hal senada juga lontarkan praktisi hukum dan pegiat hak azasi manusia (HAM) Ilham Djauhari,SH,MH,LLM, ia menilai eksekusi bisa saja dijalankan dengan catatan kedua belah pihak menyetujui dan perkara tersebut tidak meninggalkan kejanggalan dalam proses lelangnya. Menurut Ilham, sejauh ini memang masih banyak ditemukan praktik eksekusi yang tidak sejalan kaidah hukum itu sendiri.
“Pada prinsipnya eksekusi itu dilindungi dan diatur dalam perundang-undangan, tetapi praktiknya dilapangan masih ada eksekusi yang dilakukan bertentangan dan menabrak peraturan serta kaidah hukum itu sendiri.Sebenarnya sederhana sekali, bila peluang untuk negosiasi masih terbuka mengapa tidak dilakukan? Dan negosiasi itu bukan sesuatu yang hina bahkan jauh lebih terhormat ketimbang harus bersihtegang dan main kuat-kuatan dilapangan,” kata Ilham dengan nada serius ketika ditemui dikawasan DPR RI, Rabu (31/10/2018) kemarin.
Undig Akan Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM
Seperti diketahui kasus ini berawal dari penerimaan kredit atau pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Unit Pasar Wage, pada Maret 2009 lalu sebesar Rp 115 juta yang diterima oleh Undig Waskito Adi Bin Hadi Triatmodjo alias Samingan, 37 tahun, asal Desa Tambaksogran RT 01 RW 05 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Awalnya, Undig senang mendapat pinjaman atau kredit yang dikucurkan Bank Danamon, selain bisa digunakan untuk modal usaha juga bisa untuk menutup kebutuhan lainnya. “ Dan sebagai debitur saya meiliki account No.000075359463 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor :6833, luas tanah 410 meter persegi, dengan nama pemegang Hadi Triatmodjo alias Samingan yang tereletak din Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang kabupaten Banyumas. Dan sampai dengan bulan September 2011 kami telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 30 kali. Tapi diluar dugaan mendadak usaha perdagangan kami mengalami kegagalan sehingga selanjutnya tida bisa membayar angsuran selama beberapa bulan,” cerita Undig kepada Matamatanews.com Senin (29/10/2018) lalu.
Diakui Undig, dirinya sempat tidak membayar angsuran selama beberapa bulan sesuai skejul yang telah ditetapkan lantaran usahanya bangkrut. Tapi diluar dugaan PT Danamon Tbk Unit Pasar Wage Purwokerto melakukan pelelangan terhadap agunan milik Hadi Triatmodjo alias Samingan . Dan pelelangan itu sendiri berjalan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Kami sedikitpun tidak pernah diberitahukan dan tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Dan sebagai nasabah Bank Danamon, kami juga tidak pernah mendapat surat peringatan dari Bank Danamon Unit Pasar Wage terkait kredit macet kami. Pada saat pelimpahan piutang macet dari Bank Danamon Unit Pasar Wage ke Kantor KPKNL, juga tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya. Dan dari pihak kantor KPKNL sendiri juga belum pernah memanggil saya untuk membicarakan masalah pelunasan hutang, bahkan dari pihak Bank danamon juga tidak pernah berupaya memberikan solusi berupa Restructuring maupun Rescheduling terkait dengan kredit macet kami,” jelas Undig.
Lebih aneh lagi, lanjut Undig ketika dirinya minta penjelasan kepada pihak desa Tambaksogra terkait pelelangan atas tanah dan bangunan seluas 410 meter persegi atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan yang dijaminkan kepada Bank Danamon, pihak desa mengatakan tidak mengetahui tentang lelang tersebut karena tidak pernah dilibatkan terutama terkait dengan nilai jaminan.
Sejauh yang diketahui Undig, berdasarkan administrasi pemerintahan Desa Tambaksogra masih tercatat atas nama Hadi Triatmodjo alias Samingan,begitupun dengan SPPTnya. “Selain itu tidak pernah ada peninjauan dan pengukuran terhadap obyek lelang oleh kantor BPN dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Lanny Irawati irwanto selaku pemenang lelang. Dan kami sendiri tidak pernah diberitahu pengumuman lelang yang dimuat media massa,” papar Undig.
Gancang cerita, pada tanggal 21 September 2012 Undig mendatangi kantor Bank Danamon Unit Pasar Wage Purwokerto, disitu ia ditemui dua orang unit manager yaitu Slamet Pudjianto dan Eko Budi Santoso.Dari kedua unit manager itu Undig diberitahu bahwa dirinya harus melunusai kewajibannya di Bank Danamon sebesar Rp 55 juta.
“Pada saat itu kami hanya membawa uang Rp 30 juta, lalu uang tersebut kami serahkan kepada pihak Bank Danamon melalui saudar Slamet Pudjianto dan Eko Budi Santoso untuk pelunasan pinjaman kami, tapi merekka menolak dengan alasan uangnya belum genap Rp 55 juta dan kami diberi waktu satu bulan hingga bulan Oktober 2012 untuk melunasi Rp 55 juta tersebut.Tapi diluar dugaan pada 27 September 2012 kami menerima surat pemberitahuan hasil lelang dari Bank Danamon Unit Pasar Wage dengan No.001/2722/Lelang/ 2012 pada tanggal 10 Oktober 2012 perihal pemberitahuan hasil lelang, berdasarkan risalah lelang No: 616/2012 tanggal 27 September yang dikeluarkan oleh KPKNL” kenang Undig dengan nada heran.
“Selaku nasabah bank Danamon kami sama sekali tidak pernah diberitahu besaran nilai lelang, dan kami juga tidak pernah diberi informasi apapun dari Bank Danamon maupun KPKNL tentang penempatan sisa hasil lelang tersebut. Kami baru mengetahui nilai lelang sebesar Rp 81.100.000 pada bulan Maret 2017 saat dipanggil terkait anmaning oleh ketua Pengadilan Negeri Banyumas. Penempatan nilai limit lelang sebagaimana yang dilakukan Bank danamon Unit Pasar wage tersebut jelas sangat jauh dibawah harga pasar atau dibawah nilai kewajaran atas obyek lelang, karena harga pasar agunan kami pada saat itu tahun 2012 sekitar Rp 400.000. Dengan adanya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tersebut, kami selaku debitur atau pemilik jaminan telah dirugikan secara materil maupun immateriil,” imbuh Undig Waskito Adi Bin Hadi Triatmodjo alias Samingan, 37, ketika ditemui dikediamannya.
Dari sejumlah sumber yang ditemui media ini pada Senin (29/10/2018) lalu menyebutkan, bahwa perkara perdata Nomor 03/ Pdt.Eks.HT/2013/PN.Bms tampaknya akan berujung eksekusi , dan sinyal itu ditandai dengan adanya rapat tertutup yang digelar pada pekan lalu yang dihadiri berbagai pihak, diantaranya Panitera PN Banyumas Sutikno, SH, Kabag Ops Banyumas Kompol Zaenal, Perwakilan dari Danramil 05/sbg Pelda Jaka Irianto, Kasi Trantib Kecamatan Sumbang Karyo, Kades Tambaksogra Priyanto Laksono dan Lany Irawati Irwanto sebagai pemohon.
Menanggapi rencana eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Banyumas tersebut , Undig berharap agar kasus yang menimpa dirinya dilihat secara utuh bukan penggalan cerita yang dibingkai secara masif.Meski mengaku tidak mengerti tentang hukum, namun Undig yakin bahwa keadilan dan kebenaran itu pada akhirnya akan berpihak pada dirinya. Bahkan dalam waktu dekat ia akan melaporkan kasus perdata ini ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
“Insya Allah saya akan laporkan perkara ini ke Komnas HAM di Jakarta untuk meminta keadilan terhadap perkara yang menimpa saya, dan seakan perkara ini tidak ada lagi ruang dialog.Padahal keluhan dan proses lelang yang masih menyinpan kejanggalan tersebut pernah kami tanyakan namun tidak pernah ditanggapi,”ujar Undig.
Meski eksekusi tinggal menunggu waktu dan tanggal kepastian, namun sangat disayangkan tak satupun para wakil rakyat yang diduduk di Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Banyumas tergerak hatinya untuk menengahi maupun berempati terhadap kasus perdata yang menimpa rakyatnya ,seperti Undig Waskito Adi Bin Hadi Triatmodjo alias Samingan, 37, asal Desa Tambaksogran Kecamatan Sumbang, Banyumas ,Jawa Tengah ini.
Padahal kata Undig, kasus yang melilit dirinya pernah dilaporkan ke DPRDD Banyumas namun tidak pernah direspon.” Kami pernah melaporkan masalah ini kepada DPRD Banyumas untuk mendapat perhatian dari bapak-bapak wakil rakyat yang diduduk disana, tapi laporan kami tidak pernah dijawab dan direspon hingga akhirnya kasus lelang ini akan dieksekusi pengadilan. Sebagai rakyat kecil saya hanya meminta para wakil rakyat yang diduduk disana bersikap bijak dan merespon permintaan kami, dan didengar keluhan kami. Itu saja,” harap Undig.
“Kalau memang kasus ini tidak mendapat perhatian sedikitpun dari para anggota dewan setempat,sebaiknya dilanjutkan laporannya ke Kepala Staf Presiden (KSP) dan Komisi XI DPR RI bidang keuangan dan perbankan di Jakarta agar perkara ini lebih transparan duduk perkara yang sebenarnya. Bila memang ada dugaan permainan dalam kasus ini bisa diusut tuntas siapa dan apa kepentingannya,” tegas Imbang Jaya , pengamat dunia islam dan pegiat bisnis untuk urusan Timur Tengah dan Eropa sekaligus Ketua Lembaga Ekonomi Islam (LEI) saat ditemui kemarin di ruang kerjanya.
Akankah eksekusi tetap dilakukan meski proses kasasi masih berjalan ? Atau sebaliknya berujung negosiasi antar pihak?Entahlah, yang jelas seorang Undig Waskito Adi bin Hadi Triatmodjo alias Samingan asal Desa Tambaksogran Kecamatan Sumbang, Banyumas ,Jawa Tengah ini,kini tengah mencari keadilan meski tanpa bantuan dan perhatian sedikitpun dari para wakil rakyat yang kini duduk di DPRD.(cam)
No comment