Kritikan Rakyat Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

 

Matamatanews.com, JAKARTA –Menyikapi penangkapan sejumlah aktivis yang diduga makar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai penangkapan sejumlah tokoh yang diduga melakukan makar membuktikan watak pemerintah represif.

Menurutnya sepajang tindakan makar sesuai konstitusi dan dilakukan semata-mata demi memulihkan stabilitas sosial serta intergritas nasional masih diperbolehkan. Ia juga menilai upaya mengganti presiden di tengah masa jabatan merupakan hak konstusional warga negara. Namun, harus sesuai undang-undang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam keterangan tertulisnya, pigai menyatakan “kritikan rakyat merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk perbuatan atau tindakan mengganti presiden di tengah masa jabatan melalui parlemen”.

Ia mengatakan makar atau kudeta yang bersifat inkonstitusional itu yang tidak dibenarkan, karena menimbulkan instabilitas nasional, pelanggaran HAM, menghilangkan demokrasi dan kedigdayaan sipil.

“Penangkapan terhadap ibu Rachmawati dkk serta Hatta Taliwang menunjukan tindakan represif pemerintah. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Dalam human rights and elections disebutkan, di tengah kondisi tertentu atau situasi terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan pernyataan darurat atau state in emergency. Begitu pula dengan rakyat, mereka juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilan kekuasaan, apakah melalui people power ataupun kudeta baik oleh militer atau sipil. Keduanya dilakukan hanya semata-mata demi pemulihan stabilitas sosial dan integritas nasional.

“Kekuasaan presiden tidak tak terbatas, dalam arti, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi negara. Presiden ialah pemangku kewajiban (obligation) atas perlindungan dan pemenuhan HAM. Sementara kedudukan rakyat sebagai pemilik hak (Right holder). Oleh karena itu, rakyat berhak menilai dan mengkritisi,” paparnya, kutip CNNIndonesia.com. (adith/Berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response