KAKI Siap Dipanggil DPR RI Maupun OJK Terkait Bobolnya Kartu Kredit Nasabah BNI – Danamon

 

Matamatanews.com, JAKARTA—Ketua Umum  Komite anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan bahwa pihaknya siap dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bahkan bila perlu OJK untuk memaparkan sekaligus menjelaskan kasus pembobolan dana nasabah Bank BNI dan Danamon.

Menurut Arifin, maraknya kasus pembobolan dana nasabah karena adanya sikap ambivalen dari pihak bank yang terkesan melakukan pembiaran sehingga kasus pembobolan dana nasabah tidak pernah tuntas.

“ Jangankan selesai, penegak hukum kami rasa juga akan bingung karena kasus pembobolan dana nasabah selalu muncul. Dari dua kasus yang kami dapatkan, pihak bank nampak malas untuk melakukan investigasi lari dari tanggung jawab. Belum ada investigasi tiba-tiba mereka beranggapan bahwa itu adalah kesalahan nasabah,” kata Arifin Nur Cahyono dalam keterangan persnya pada hari Kamis (2/7/2020) lalu.

“ Padahal dari kronologi dan bukti-bukti sangat kuat mengarah ke oknum internal, terutama di kasus bank BNI dan Danamon. Kami siap jika dipanggil DPR RI untuk menjelaskan semuanya terlebih lagi OJK sepertinya tidak peduli dengan maraknya kasus pembobolan dana nasabah,” ungkapnya.

Dikatakan Arifin, laporan yang masuk ke KAKI dari nasabah Bank Danamon dan BNI menunjukkan betapa lemahnya sistem keamanan data nasabah  di perbankan Indonesia sehingga celah atau kelemahan tersebut dimanfaatkan para penjahat untuk mengeduk keuntungan dengan cara membobol data nasabah.

KAKI mensinyalir ada beberapa kemungkinan terkait bobolnya data nasabah hingga mudah diakses pihak luar atau penjahat lantaran adanya peran oknum internal bank. Selain itu, proses marketing kartu kredit  yang semakin mudah dan cepat tanpa dibarengi edukasi terhadap pemegang maupun yang menawarkannya cukup rentan disalahgunakan.

“ Pihak bank terkesan sangat semangat saat menggampang menawarkan produknya ke konsumen namun lari ketika ada masalah.Modus pembobolan seperti ini kemungkinan kecil dilakukan oleh pihak luar,” tegasnya.

“ Untuk kasus BNI korban tidak pernah mendapat kartu atau tagihan apapun, tapi tiba-tiba BI checkingnya ada di rate E3. Setelah ditelusuri ternyata ada yang menggunakan datanya dengan perubahan alamat rumah, email dan kantor s ehingga tidak ada tagihan atau notifikasi dari bank. Bagaimanana bisa pihak bank membuat kartu kredit tanpa persetujuan nasabah,” tukas Arifin, heran.

Untuk itu, KAKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK- RI) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengambil alih untuk menangani masalah pembobolan data nasabah ini dengan cepat dan sungguh-sungguh agar kasus tersebut tidak berhenti ditengah jalan. Selain itu, KAKI juga meminta pimpinan OJK dan BI bertanggungjawab dan mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan data nasabah tersebut, bahkan bila perlu dilakukan pemecatan tidak hormat.

“ Karena riwayat transaksi melalui penarikan tunai di salah satu mal besar di Jakarta Pusat, selain itu kartunya diberikan kemana. Siapa yang bertanggungjawab mengeluarkan kartu tersebut, kami yakin kalau mau ditelusuri pasti banyak kasus yang belum terungkap. Kartu kredit pada bank Danamon belum di aktivasi tiba-tiba ada tagihan dari toko online.Bagaimana bisa kartyu yang belum di aktivasi dimanfaatkan orang untuk bertransaksi. Lalu, siapa yang punya wewenang untuk aktivasi? Hentikan proses pengajuan kartu kredit secara online, karena rawan penyalahgunaan selain itu masih minimnya edukasi terhadap calon nasabah. Dan yang terpenting kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas,” pungkas Arifin. (bar/tri)

 

 

 

redaksi

No comment

Leave a Response