Inilah Perbedaan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Ikatan Dinas

 

Matamatanews.com, JAKARTA—Tau kah Anda, apa Perbedaan sekolah kedinasan dan ikatan dinas? Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan beberapa teman-teman,saudara dan kerabat.  Dapat disimpulkan bahwa masih banyak orang  yang  bingung dan keliru dalam membedakan sekolah kedinasan dan ikatan dinas. Pengertian dan persepsi mereka masih berbeda-beda.

Dalam kedua poin tersebut , terlebih dahulu orang harus tahu tentang payung besarnya. Payung besar yang dimaksud tersebut adalah PERGURUAN TINGGI. Seperti kita ketahui bahwa Perguruan Tinggi terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Untuk PTN dan PTS sendiri tentu bukan suatu hal yang baru bagi masyarakat ,dan tentunya sudah banyak yang tahu secara prosedur, proses dan prospek jika terkait PTN maupun PTK. Namun justru ada yang menarik jika pembahasan nya ,tentang Pergurunm Tinggi Kedinasan (PTK).

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) biasa juga disebut sekolah tinggi kedinasan.Disebut sekolah tinggi kedinasan, karena sebagian besar bahkan hampir semua nama perguruan tinggi kedinasan diawali dengan SEKOLAH TINGGI. Misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dan lain-lainnya.

Namun dalam kurun waktu dekat ini sudah ada sebagian yang berubah namanya ,sesuai dengan arahan dari Kementerian Ristek-Dikti tentang Status dan Nama perguruan Tinggi.Seperti Poltekip dulunya AKIP,Polteknik dulunya AIM,STMKG dulunya AMG ,Poltek Keuangan STAN dulunya STAN,IPDN dulunya STPDN.

Sekolah Tinggi Kedinasan atau yang akrab disebut sekolah kedinasan tersebut terbagi menjadi dua yaitu Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas. Sederhananya adalah sekolah kedinasan terdiri dari yang ikatan dinas dan ada yang non-ikatan dinas.

Sekolah kedinasan adalah hal familiar sekolahnya, dan ikatan dinas merupakan statusnya.Pengertian sederhana dari sekolah kedinasan adalah perguruan Tinggi atau sekolah Tinggi yang dikelola atau berada dibawah naungan kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah yang sebagian atau seluruh biayanya ditanggung oleh yang menaungi.

Sedangkan Ikatan Dinas adalah status sekolah kedinasan yang melekat pada masa depan alumninya. Jika status sekolah kedinasan tersebut adalah ikatan dinas, artinya adalah setelah menyelesaikan pendidikan, alumni tersebut akan diangkat menjadi pegawai (Aparatur Sipil Negara) di kementerian/badan/lembaga yang menaungi. Sebaliknya, jika statusnya non ikatan dinas, itu artinya bahwa jika mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan, mereka hanya akan diberi ijazah sama dengan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi Swasta.

Untuk saat ini ada 9 sekolah kedinasan yang berstatus Ikatan Dinas sesuai dengan peraturan dari KEMENPAN-RB ,yang perlu diketahui ,Yakni 1.STIN (sekolah tinggi intelejen Negara ) sekolah dibawah naungan Badan Intelejen Negara ,2.IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri ) dibawah kementerian Dalam Negeri 3.Poltek Keuangan STAN dibawah naungan Kementerian Keuangan RI,4.Poltekim (Politeknik Imigrasi),5.Poltekip(Polteknik Ilmu Pemasyarakatan) dibawah Kementerian Hukum Dan HAM ,6.STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) dibawah Badan Pusat Statistik ,7.STTD(Sekolah Tinggi Transportasi Darat) dibawah kementerian Perhubungan 8.STSN(Sekolah Tinggi Sandi Negara)dibawah Badan Syber Dan Sandi Negara 9.STMKG(sekolah tinggi metereologi, Klimatologi dan Geofisika ) dibawah Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika /BMKG.

Kesembilan sekolah tersebut ,selama pendidikan biaya seluruhnya ditanggung oleh negara bahkan ada beberapa sekolah kedinasan tersebut mendapatkan uang saku tiap bulannya untuk mahasiswa/Inya .Dan untuk Sekolah Kedinasan non Ikatan Dinas pun bukan berarti setelah lulus tidak langsung kerja .

Lulusan Kedinasan non Ikatan Dinas ,mereka tetap berpeluang kerja di lembaga/badan/instansi yang menanungi sekolah kedinasan tersebut . Hanya saja tidak bisa langsung menjadi ASN . Mereka harus bekerja dengan status kerja tertentu terlebih dahulu. Dan ketika ada peluang untuk menjadi ASN di lembaga/badan/instansi tersebut ,bisa untuk mengikuti test CPNS dan tidak jaminan juga lolos ,jadi harus tetap belajar dan berusaha selama bekerja ya.(Ros)

 

 

sam

No comment

Leave a Response