Indonesia-Qatar Berlakukan Persetujuan Bebas Visa

 

Matamatanews.com, JAKARTA –Duta Besar RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi menyatakan Indonesia dan Qatar akan berlakukan Persetujuan Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus RI-Qatar.

Hal tersebut disampaikan ketika menyambut kunjungan kerja Inspektur Jenderal Kemnaker, Soenarno dan Kunjungan Tim BPK yang dipimpin Kepala Auditorat III, Ali Sadli, Akhir pekan lalu.

Dubes Basri mengatakan ketentuan tersebut dilakukan setelah Direktur Timur Tengah, Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Nurul Aulia menyerahkan Nota Diplomatik Kemlu RI kepada Dubes Qatar untuk Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar pada 18 Oktober 2016. Sepeti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (23/10/2016).

Penyerahan nota tersebut menandai terpenuhinya semua prosedur hukum yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan Indonesia untuk berlakunya Persetujuan mengenai Pembebasan Visa.

Persetujuan bebas visa berlaku 30 hari setelah nota pemberitahuan diterima oleh Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Pada awal 2016, pemerintah Qatar telah melakukan ratifikasi perjanjian bebas visa tersebut.

Dubes Basri berharap pemberlakukan kerja sama bebas visa tersebut akan meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara.

“Kami telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait di Indonesia dan Qatar agar tidak ada lagi hambatan visa dalam kunjungan pejabat kedua negara,” ujar Basri.

Kunjungan Irjen Soenarno ke Qatar bertujuan memonitor Kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja informal ke kawasan Timur Tengan yang diberlakukan sejak Mei 2015.

Pertemuan dengan Sunarno juga dimanfaatkan untuk berkumpul bersama dengan 42 Tenaga Kerja Wanita (TKI) bermasalah di Wisma Duta. Kegiatan ini bertujuan untuk menghibur para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang umumnya didominasi TKW, sambil menunggu dipulangkan dan sekaligus wujud dari bentuk perhatian pemerintah terhadap TKW di luar negeri.

Dubes Basri menyatakan 40 ribu orang TKI di Qatar, 10 ribu diantaranya ialah tenaga kerja terampil dan semi terampil, sedangkan sisanya tenaga kerja informal. “Hanya 0,4 persen dari total jumlah buruh migran Indonesia yang bermasalah di Qatar,” ungkapnya.

Qatar juga menjanjika pemberian tambahan kuota bagi TKI sebanyak 24 ribu dalam rangka persiapan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. (Adith/Berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response