Matamatanews.com, JAKARTA—Pengamat politik dunia Islam Imbang Djaja mengutuk keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa, terhadap pekerjanya, di tengah status darurat wabah virus COVID-19.
Imbang Djaja mengungkapkan, bahwa di tengah darurat virus COVID-19 tidak sepantasnya sebuah perusahaan melakukan PHK secara mendadak, apalagi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberhentian secara tiba-tiba terhadap karyawan bisa dikategorikan perbuatan mengindahkan peraturan perundang-undangan.
“ Saat ini, seluruh dunia tengah fokus mengatasi wabah paling berbahaya , yaitu virus korona COVID-19.Meski seluruh sektor ekonomi sedang jatuh, bukan berarti para pengusaha bisa seenaknya memberhentikan secara sepihak para karyawannya,” kata Imbang Djaja, pengamat politik dunia Islam sekaligus pegiat pendidikan ini kepada Matamatanews.com, Jum’at (10/4/2020) kemarin di bilangan Sawangan, Depok , Jawa Barat.
“ Ini adalah salah satu potret tindakan arogan dan tidak manusiawi dari sebuah perusahaan terhadap para karyawannya yang dengan mudahnya memutuskan hubungan pekerjaan tanpa lagi mengindahkan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Miris kita mendengar dan menyaksikan perlakuan arogan seperti itu, apa pun alasannya pemutusan hubungan kerja disaat kondisi seperti sekarang ini tidak tepat dan terkesan mengada-ngada sehingga terkesan memanfaatkan momen kondisi COVID-19 untuk memberhentikan para pengurus serikat kerja dan para karyawannya,” tegas Imbang dengan nada serius.
Di masa sulit seperti ini kata Imbang, seharusnya perusahaan lebih bersikap peduli dalam mengambil kebijakan terutama terhadap para karyawannya yang selama ini telah berkontribusi dan loyal kepada perusahaan.Bukan malah sebaliknya, memberhentikan sepihak.
“ Bisa saja, bila kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami defisit , pihak perusahaan menghentikan sementara operasional para karyawan sampai kondisi kembali normal. Dan semua masalah pasti ada jalan keluarnya bila diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat kepada para karyawan itu sendiri, terlebih kondisi sekarang sedang menghadapi COVID-19,” lanjut Imbang.
“ Kita berharap, cukup sudah kita menyaksikan prilaku arogan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dipertontonkan perusahaan besar terhadap karyawannya sehingga kondisi negara yang sedang menghadapi berbagai kesulitan, baik ekonomi maupun wabah virus korona tidak lagi dibebani dengan masalah PHK massal,” harap Imbang, mengakhiri perbincangan. (bar)
No comment