Imbang Djaja Minta Pemerintah Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS

 

Matamatanews.com, JAKARTA—Pengamat Dunia Islam sekaligus ahli geologi lulusan Amerika Serikat, Imbang Djaja meminta pemerintah menunda bahkan bila bisa membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai, kenaikan tersebut selain membebani rakyat juga akan memperlihatkan wajah asli para pemegang keputusan yang tidak kompeten dalam menangani BPJS Kesehatan.

Selain itu, Imbang juga meminta pemerintah mendengar keluhan suara rakyat terutama yang terkait dengan pelayanan BPJS yang masih banyak kekurangannya.

“Untuk itu saya berharap pemerintah mampu menyerap aspirasi suara rakyat dan tidak menaikkan iuaran BPJS, bahkan bila perlu membatalkannya. Karena kenaikan BPJS itu bukan jalan keluar yang berpihak kepada rakyat, tapi sebaliknya membebani rakyat terutama bagi masyarakat  kurang mampu,” kata pendiri sekaligus dewan pertimbangan nasional persaudaraan pekerja muslim Indonesia (PPMI), Imbang Djaja kepada Matamatanews.com, Selasa (03/09/2019) yang ditemui dibilangan Sawangan Depok, Jawa Barat.

“Siapa pun bisa kalau hanya sekedar menaikkan iuran, tapi pertanyaannya adalah selama ini tugasnya apa saja manajemen dan pemerintah hingga pelayanan konsumen masih banyak dikeluhkan. Dan sekarang aneh, rakyat atau masyarakat diminta untuk membayar biaya tambahan sementara pelayanannya masih banyak dikeluhkan, itu artinya sudah susah dibikin tambah susah,” tegas imbang dengan mimik serius.

Menurut Imbang ,harus ada kebijakan yang berani  dalam memperbaiki manajemen BPJS hingga skema pendanaan dari negara mengalir sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran.”Kalau hanya sekedar mengeluarkan kebijakan, tapi ujung masyarakat juga yang harus menanggungnya , semua orang bisa mengerjakan,” tandas Imbang.

Di bagian lain, DPR juga menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, namun penolakan tersebut tidak berlaku bagi peserta mandiri khusus kelas I dan II. Komisi IX dan Komisi XI DPR menjadikan keputusan tersebut sebagai kesimpulan saat rapat dengan Kementerian terkait hingga Dirut BPJS Kesehatan.

Meski keputusan bukan di tangan DPRD tapi di tangan Prsiden Joko Widodo, penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR, Senin (2/9/2019) lalu.

Dengan kata lain, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kelas I dan II yang bukan penerima bantuan iuran.

DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Menurut, pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.
"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," tuturnya. Selain itu Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.'

“Dengan adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, semakin membuktikan bahwa pemerintah tidak kompeten dalam menangani persoalan tersebut . Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan menurunkan daya beli para buruh, dan kenaikan tersebut sangat memberatkan dan dipastikan akan mengganggu daya beli para buruh maupun masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah,” tambah Imbang. (cam)

 

 

 

 

 

redaksi

No comment

Leave a Response