Gegara Berdakwah, Cina Hukum Ustadz 2 Tahun Penjara

 

Matamatanews.com, CINA – Seorang ustadz di Cina mengalami nasib buruk, hanya karena melakukan percakapan dimedia sosial membahas masalah ibadah dirinya dijerat hukuman penjara. Pengadilan Cina jatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Huang Shike (49) yang tak lain adalah pemuka agama etnis minoritas Hui muslim di Provinsi Xinjiang.

Dengan dalih yang terbilang konyol dan tidak masuk akal, penegak hukum Cina menangkap Huang. Penegak hukum Cina menyatakan bahwa kegiatan Huang didunia maya mengganggu kegiatan ibadah yang normal, serta menyalahi peraturan penggunaan internet untuk membahas persoalan seputar agama.

Seperti dilansir oleh Associated Press, Selasa (12/09/2017) pada 2016 silam, Huang ditangkap pihak keamanan Cina, tiga bulan setelah ia membentuk grup percakapan dalam aplikasi media sosial. Didalam media sosial tersebut, Huang berbagi ilmu soal Alquran kepada lebih dari seratus orang anggota.

Huang berasal dari etnis minoritas Hui yang beragama Islam, dengan jumlah sekitar 10,6 juta jiwa. Sementara, populasi muslim di Cina paling banyak yakni etnis Uighur dan etnis lainnya, tercatat ada sekitar 20 juta jiwa memeluk Islam di Negeri Tirai bambu. Kebanyakan dari mereka adalah keturunan, sebagian lainnya yakni para mualaf (berpindah keyakinan memeluk Islam).

Namun, hubungan etnis minoritas dengan mayoritas terbilang tidak harmonis, jumlah etnis Han diperkirakan mencapai 90 persen dari total populasi penduduk di Cina sebanyak 1,36 miliar orang.

Partai Komunis Cina yang mengendalikan pemerintahan pun menerapkan sejumlah aturan yang dianggap mempersulit kegiatan warga Muslim di negara tersebut. Pemaksaan dilakukan terhadap pemeluk Islam untuk mengikuti budaya etnis Han, dengan alasan budaya Arab terlalu melekat pada warga muslim di Cina. Tak hanya itu, mereka juga mencurigai warga muslim telibat gerakan radikal, yang diduga sudah menyebar di kawasan Asia Tengah. [Did/Md/Berbagai Sumber]

sam

No comment

Leave a Response