Matamatanews.com,JAKARTA—Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya mengungkapkan dalam kurun tahun 2016 ,ada sekitar 294 balita yang melakukan imunisasi di Klinik milik bidan Melly. Namun, dari 294 balita itu disebutkan ada 48 bocah yang dinyatakan diberikan vaksin palsu. Kesimpulan itu dapat setelah prarekonstruksi kasus vaksin palsu di Ciracas,Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2016) lalu menyasar bidan M Elly Novita.
Dikatakan Agung, tindakan selanjutntya akan memberikan vaksin ulang terhadap 48 anak tersebut.Ia berharap tidak terjadi hal berbahaya terhadap kekebalan tubuh anak-anak tersebut di kemudian hari.” Merasa sudah di vaksin, tapi belum di vaksin itu bahayanya.Jadi, tindak lanjut kita dari puskesmas yaitu memeriksa 48 anak itu untuk imunisasi ulang,”jelasnya. Sedangkan, saat dtanyakan bagaimana dengan hasil uji BPOM. Agung mengaku sudah dikeluarkan sebagian.Yaiotu, ditemukan ada delapan vaksin palsu dari sekian barang bukti yang diperiksa.”Hasil BPOM ada delapan yang dinyatakan palsu dan pemeriksaan masih berlangsung,”kata dia.
Dalam kasus ini Badan Reserse dan kriminal Polri telah menetapkan 18 tersangka akibat munculnya fenomena vaksin palsu. Dan kini ,penyidik telah mengamankan satu lagi tersangka berinisial R alias S. Tersangka S ditangkap kataAgung diciduk pada Kamis (30/6/2016) lalu di bilangan Jakarta Timur, ia berperan sebagai penjual vaksin resmi dan juga vaksin palsu dalam jumlah besar. Disebutkan Agung, tersangka ini telah lebih dulu menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke kali di bilangan Jakarta Timur,tetapi berhasil ditemukan polisi. Seperti diketahui, jauh sebelumnya polisi telah mengamankan 17 orang tersangka ,yaitu Direktur CV Azka medical berinisial J dari Bekasi, pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF dan produsen vaksin palsu dari Tangerang berinisial P dan S.
Selain itu juga turut diamankan tiga kurir dari Jakarta,Bekasi , dan Subang serta satu orang dari percetakan level vaksin yang memuluskan para pelaku untuk memasarkan produk dagangannya. Dan terakhir tiga pelaku diciduk,masing-masing M dan T selaku distributor dari Semarang, dan R distributor di Jakarta. “Mereka layak mendapatkan hukuman yang setimpal , dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukum jangan sampai kalah dengan penjahat seperti ini,memalsukan vaksin dan yang menjadi korban menyasar pada anak-anak dibawah umur. Bravo untuk polisi yang tanggap dalam penanganan kasus vaksin palsu ini,”jelas Ridwan Hardani,SH ,MM praktisi hukum dan pemerhati masalah kesehatan kepada Matamatanews.com. (Samar/berbagai sumber/Republika)
No comment