Dugaan Bisnis Jual-Beli Sampah Bandara

 

Matamatanews.com, TANGERANG – PT Angkasa Pura II melakukan penyelidikan kasus dugaan bisnis ilegal sampah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Maintenance Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Slamet Samiadji mengatakan sampah yang menumpuk berada di atas tanah yang masih menjadi milik Angkasa Pura II.

Namun Slamet tidak bisa memastikan keterlibatan orang bandara yang mengoperasikan tempat pembuangan sampah ilegal untuk bandara. Ia menambahkan, tempat pembuangan akhir sampah yang berada di belakang gedung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah lama di pakai. Tempat tersebut sudah berkali-kali di tertibkan dengan cara menutup dan mengecor pintu masuk namun kembali di jebol.

Sampah-sampah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta diduga kuat di perjual-belikan ke sejumlah bandar sampah yang berada diluar bandara. Karena keterbatasan insinerator yang dimiliki bandara, akhir praktek ilegal tersebut berjalan selama bertahun-tahun. Sampah-sampah yang berasal dari kabin pesawat menumpuk dan tercampur dengan sampah yang berasal dari tempat lain. Akibatnya banyak sampah yang menumpuk dan biasanya sampah tersebut dibeli oleh bandar sampah seharga Rp 500-800 ribu per truk.

Kemudian sisa dari sampah yang tidak terpakai dibakar begitu saja sehingga mencemari lingkungan, terutama mencemari sungai di sekitar tempat pembuangan sampah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Roostiwiabu menyatakan akan segera memanggil pihak Angkasa Pura II terkait efek pencemaran lingkungan akibat praktek jual-beli sampah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan bahwa pihaknya sudah sering memberi teguran dan menutup TPA liar. Kemudian ia juga menerima surat pembuangan sampah dari PT Angkasa Pura II, namun terpaksa diabaikan karena volume sampah yang begitu menumpuk. (Atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response