Matamatanews.com, BANJARNEGARA - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara berharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang memvonis terhadap bupati (nonaktif) Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sesuai tuntutan yang diajukan, yakni pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Pasalnya DPC AWI Banjarnegara mengamati, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC AWI BANJARNEGARA Harmono, SH, MM CLA usai sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di PN Tipikor Semarang, Jumat (3/6/2022).
”Kami meminta dan berharap majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan dan perbuatannya, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi,” tegas Harmono kepada wartawan Minggu (5/6/2022) sore.
Ia menegaskan, BS ataupun KA bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek. Faktanya mereka mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek
”Mereka membantah bahwa dirinya bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi itu. Nyatanya, dalam pembuktian persidangan BS mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek. Putusan hakim yang berat akan punya efek terhadap pencegahan korupsi,” terangnya.
Dikatakan, bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh JPU Ariawan, sesuai yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
”Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy. Mereka juga melakukan mark up harga 20 persen, dimana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi,” paparnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
”Mereka juga harus membayar denda Rp 700 juta. Khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita,” pungkasnya. (One,jof)
No comment