DPC AWI Banjarnegara Sayangkan Sikap Oknum Anggota Dewan Usir Jurnalis

 

Matamatanews.com, BANJARNEGARA - DPC AWI Banjarnegara menyayangkan sikap oknum anggota DPRD Kebumen yang memperlakukan jurnalis tidak semestinya, mengusir mereka saat melakukan peliputan. Menurut pengakuan salah seorang wartawan, saat itu dirinya tengah melaksanakan tugasnya yakni melakukan kontrol sosial, edukasi ke Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Selasa (5/10) lalu.

“Bagi kami, pengusiran oleh oknum DPRD Kebumen di ruang kerja Kepala Desa Ngabean adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan bagi pekerja media,” kata Sunardi salah satu jurnalis yang mengalami pengusiran tersebut. 

Sunardi mengungkapkan, terkait tindakan oknum anggota Dewan yang tidak terpuji itu, dirinya akan melanjutkan aduannya melalui jalur hukum dan  melakukan pelaporan ke Polres Kebumen dan dewan kehormatan DPRD.

Sementara itu Ketua DPC AWI Harmono, SH, MM, CLA saat ditemui pada Selasa (19/10) mengungkapkan, oknum anggota DPRD Kebumen yang mengusir wartawan saat liputan tersebut dapat dikatakan melanggar Kode Etik Dewan Kehormatan DPRD Kebumen.

”Oknum Dewan tersebut diduga sudah menyalahi kode etik, UU PERS No. 40 tahun 1999 bab VII pasal 18, yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat tugas Jurnalis, " tegas Harmono yang juga advokat Ketua DPC IKADIN Banjarnegara.(One/Jof/awi)

redaksi

No comment

Leave a Response