Hukum

share

Matamatanews.com, BANJARNEGARA -- Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara Jawa Tengah melaksanakan sita eksekusi terhadap Obyek Sengketa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No.184/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 15 Juni 2022. Sita ekesekusi yang baru digelar Kamis, (11/05/2023).Itu berlangsung tanpa perlawanan pihak termohon yang tidak hadir.

share

  Matamatanews.com, BEKASI—Seorang oknum Polri dari Satuan Provos Brimob yang hingga Jum’at (28/4/2023) belum diketahui secara pasti tempatnya berdinas, dan diduga terpapar uang muka (DP) alih SPK tidak kembali akan dilaporkan Jamil (39) ke Divisi Propam Polri. Dari keterangan yang ada, masalah ini muncul karena Jamil sebagai penghubung antara Minang (44), kerabat sekaligus pengusaha jual beli barang bekas di Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat dengan seorang oknum Polri, Aipda Pol SR.

share

  Matamatanews.com,  BANJARNEGARA - Mulyono dan Wicaksana Ardi, dua ajudan Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto SH, menegaskan, pihaknya tidak pernah ditodong dengan senjata api (senpi) oleh pihak manapun.  Hal ini ditegaskan Mulyono saat mengklarifikasi pemberitaan di sebuah media online pada hari Selasa tanggal 4 April 2023. Berita tersebut berjudul : Parah! Beredar Kabar Oknum Mengaku Dari Kejari Banjarnegara Todong Pengusaha Dengan Senpi Hanya Gara Gara Tidak Dikasih Fee dan THR.

share

  Matamatanews.com, PEKALONGAN ~ Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ alias Jacky ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, karena tersandung kasus narkotika jenis sabu. Petugas juga menangkap UBS alias Untung, seorang pensiunan PNS.JZ yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari PKB ini ditangkap setelah kepergok memesan sabu dari tersangka UBS. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau, Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

share

  Matamatanews.com, PARIS—Seorang bos mafia asal Italia, Edgardo Greco, 63 tahun, yang menyamar sebagai koki pizza sekitar 3 tahun di tangkap pihak keamanan di Perancis dan Italia.Para penyelidik Italia dan Perancis mengungkapkan, bahwa tersangka telah buron selama 16 tahun, hingga kemudian ditangkap di Perancis.

share

  Matamatanews.com, Pekalongan -Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan memusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jln. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat  Kota Pekalongan. Senin (19/12/2022).

Pages