Akankah Ahok Di Tahan Setelah Menjadi Tersangka Penistaan Agama?

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menanggapi hal ini, Ahmad Yani selaku tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, sejak awal dirinya meyakini jika Ahok akan dijadikan tersangka kasus penistaan Surah Al Maidah ayat 51.

Rabu (16/11/2016), Saat ditemui di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Yani mengatakan, "Kalau menurut saya kajian kita sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok itu saya meyakini jika Ahok tersangka," katanya. Menurutnya, masalah penistaan agama yang menerpa Ahok adalah masalah yang sensitif.  "Ini isunya sangat sensitif. Isu agama sangat sensitif sekali," jelasnya.

Yani jugamengingatkan kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Ahok, untuk kebaikan dan keamanan Ahok sendiri. "Saya sarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Kalau menurut saya, dia (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka tempat paling aman itu di Kepolisian," tandasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Ahok. Alasannya, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.

Rabu (16/11/2016), di Gedung Rupatama Mabes Polri, Tito mengatakan, "Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin lihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," katanya.

Tito juga mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Ahok karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apa lagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa. "Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.

"Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari, tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," tambahnya. Tito juga meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Ditegaskannya, semua alat bukti semisal video sudah ada ditangan penyidik. "Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita ari awal," pungkas Tito. [Did/Berbagai Sumber]

sam

No comment

Leave a Response