Agraria Izinkan Pemerintah Daerah Kelola Tanah Sengketa

 

Matamatanews.com,JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil, secara resmi memberikan izin bagi kepala daerah untuk memanfaatkan lahan sengketa dan terlantar sebagai fasilitas umum hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

Sofyan menggunakan Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemegang hak atau kuasanya sebagai dasar izin pemakaian lahan sengketa. Lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum, misalnya lahan parkir, penampungan pedagang kaki lima, hingga ruang terbuka hijau, namun tidak untuk mendirikan bangunan secara permanen.

Surat nomor 40014/020/IX/2016 berisikan izin pemanfaatan lahan sengketa, namun pemanfaatannya harus memenuhi syarat-syarat yang ada. Syarat tersebut adalah 1. Menetapkan secara tertulis tentang pemanfaatan tanah yang dimaksud, 2. Menetapkan bahwa pemanfaatan ini: a. Tidak mempengaruhi atau mencampuri masalah keperdataan atas tanah yang sedang di sengketa, b. Bersikap netral kepada pihak yang bersengketa, c. Berakhir dengan sendirinya setelah adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dan mengosongkan kembali tanah yang dimanfaatkan tersebut dalam keadaan semula.

Surat ini menjawab permintaan Ahok saat mengadakan pertemuan dengan Sofyan di Kementerian Agraria bulan lalu. Ahok mengatakan, banyak lahan sengketa di jalan-jalan protokol yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Ahok meminta semua lurah yang ada di DKI Jakarta untuk mendata tanah kosong dan tanah sengketa di masing-masing wilayah. “Jika pemilik ingin menjualnya, kami akan beli”, tambah Ahok.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan,”Hingga kini belum ada pemanfaatan lahan sengketa untuk kepentingan umum”. Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menyambut baik keputusan menteri agraria ini. (atep/ berbagai sumber

sam

No comment

Leave a Response