Zat VX, Zat Pemusnah Massal Yang Dilarang PBB

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Racun ethyl n-2-diisopropylaminoethyl methylphosphonothiolate atau racun syaraf VX merupakan racun yang ditemukan oleh tim forensik Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Racun tersebut ditemukan di bagian wajah dan mata Kim Jong-Nam dan diduga menjadi penyebab kematiannya.

Kode nama VX atau venomous agent x ialah senyawa organofosfat yang termasuk dalam salah satu zat kimia yang paling mematikan. Bardasarkan Pusat Pengendalian Penyakit dan Pencegahan Amerika Serikat (CDC), VX menjadi senjata kimia yang paling mematikan dalam peperangan.

Menurut harian Inggris, The Guardian, VX pertama kali ditemukan pada pertengahan tahun 1950 oleh seorang ahli kimia yang bernama Ranaji Ghosh. Zat ini berbentuk cairan, berwarna jingga, tidak berasa dan tidak berbau ini mempunyai kekuatan 100 kali lebih mematikan dari pada Sarin.

VX bekerja dengan cara meresap kedalam kulit, dan kemudian mengganggu transmisi cara kerja syaraf. Individu yang terpapar zat ini akan mengalami kejang-kejang, mata perih, hilang kesadaran, gangguan pernafasan.

Dalam pemakaian dosis kecil, zat ini dapat menyebabkan gangguan penglihatan, diare, mual, serta mengalami peningkatan detak jantung.

Penggunaan zat ini dilarang dalam beberapa kesepakatan internasional, diantaranya dalam Protokol Jenewa tahun 1925 dan Konvensi Senjata Kimia pada tahun 1993. Protokol Jenewa sendiri dikeluarkan setelah adanya penggunaan zat beracun dalam perang dunia I. (Atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response