Matamatanews.com, JAKARTA – Hingga detik ini isu kemaritiman masih menjadi persoalan yang paling disoroti dunia. Mulai dari kasus peledakan dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, perbudakan di industri perikanan, dan penculikan ABK (Anak Buah Kapal) merupakan sebagian masalah yang sering ditemukan didunia maritim.
Dalam seminar nasional tentang diplomasi maritim di Jakarta, Rabu (25/1/2017), Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemasyarakatan LIPI, Tri Nuke Pudjiastuti, mengatakan "Hubungan diplomatik yang baik adalah pilar utama, tanpa itu pemerintah tak sepenuhnya fokus wujudkan misinya," kata Tri Nuke saat ditemui di Hotel JS Luwansa.
Tri menambahkan diplomasi menjadi penting, karena masih banyaknya masalah di sektor maritim. Masalah-masalah yang ada, diperburuk pula dengan adanya praktek illegal fishing dan pembajakan di laut. "Karena itu diplomasi maritim yang baik menjadi penting."
Sangat diperlukan suatu media yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan di bidang maritim, salah satunya melelui diplomasi maritim. Profesor Hukum Internasional Universitas Waseda Jepang, Mariko Kawano mengatakan "Melalui diplomasi maritim, semua negara dapat berkomunikasi dan melakukan negosiasi politik di bidang maritim. Namun, yang terpenting adalah semua negara perlu mematuhi peraturan dasar hukum kelautan," katanya.
Menurut Kawano, disaat seperti ini Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), telah menyumbangkan peran penting dalam mencari solusi masalah maritim. Tetapi, meski begitu masalah itu tidak lantas selesai dengan cepat dan mudah.
"Kita harus mengakui bahwa selalu saja ada perselisihan yang sebelumnya tidak pernah muncul disebabkan oleh institusi pengembang UNCLOS. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara agar perselisihan maritim bisa diatur dan diselesaikan," tutur Kawano.
Ada beberapa hal yang mendasar dari rezim UNCLOS dalam pengembangan diplomasi maritim untuk menyelesaikan permasalahan maritim yang disebutkan oleh Kawano. "Pendekatan fungsional pada area maritim, perpanjangan yurisdiksi di negara pesisir, penekanan pada ekuitas dan kerjasama internasional, serta penerapan aturan strategis UNCLOS dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat internasional secara keseluruhan, merupakan hal dasar digunakan UNCLOS untuk mengatur isu maritim dunia," papar Kawano.
"Terakhir dan yang terpenting, merupakan kewajiban setiap negara dalam mengusahakan yang terbaik untuk menahan diri dari mengambil tindakan sepihak yang dapat mempengaruhi hak dan kepentingan serta aturan hukum di kelautan," pungkasnya. [Did/Md/Berbagai Sumber]
No comment