Matamatanews.com,JAKARTA – Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan lembaga survei yang bermunculan perlu diaudit sebelum pilkada 2017 mendatang. Seperti pada pemilu 2014 lalu, setiap lembaga survei menghasilkan penelitian yang berbeda terhadap elektabiltas setiap kontestan.
Nasrullah menambahkan, bawaslu dapat merekomendasikan audit kepada asosiasi yang membawahi lembaga survei. “Jika ada lembaga survei yang tidak benar, sudah seharusnya diberi sanksi sosial. Sanksi ini dapat diberikan oleh asosiasi yang sudah melakukan kerja sama dengan Bawaslu”, lanjut Nasrullah. Setidaknya ada dua lembaga asosiasi lembaga survei saat ini, yakni Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfarabie mengatakan, sanksi bagi lembaga survei seharusnya disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Penyimpangan data dan kebohongan publik merupakan pelanggaran yang biasa dilakukan. Adjie menambahkan, “Sebagai bagian dari asosiasi, kami tidak bisa menindak lembaga survei yang tidak masuk dalam anggota, namun penindakan ini tergantung kepada kebijakan Bawaslu”.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mendesak semua lembaga survei untuk mengedepankan prinsip kejujuran. “Survei yang dilakukan bukan untuk menjatuhkan lawan, maka dari itu lembaga survei tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak”, tegas Arif. (Atep/ berbagai sumber)
No comment