Karena Nuklir, AS Jatuhkan Sanksi Pada Rusia

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Mikhail Galuzin, Duta Besar Rusia untuk Indonesia angkat bicara terkait sanksi yang dijatuhkan Amerika terhadap perusahaan Rusia-Cina yang diduga terlibat dalam program nuklir Korea Utara. Menurutnya sanksi yang diberikan itu tidak sesuai dengan aturan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Rabu (23/08/2017), Saat menggelar jumpa pers dikediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Galuzin mengatakan,”Rusia juga melakukan sanksi bilateral, namun kami melakukannya sesuai dengan peraturan dari Dewan Keamanan PBB. Pada saat yang sama, AS pun menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan Rusia dan satu warga kami yang tidak sesuai dengan DK PBB. Kami sangat menentang kebijakan tersebut,” ungkap Galuzin.

Galuzin pun menyebut kebijakan tersebut dibawa oleh administrasi Trump dari Presiden sebelumnya yakni Barack Obama.

“Kebijakan yang diterapkan oleh administrasi saat ini, adalah warisan yang buruk dari pemerintahan Obama,” ungkapnya.

“Kami menganggap sanksi ini sebagai contoh dari tindakan AS yang tidak bertanggung jawab. Sebab, ini bukan kali pertama AS melawan hukum internasional dalam menerapkan kebijakan. Terlebih hal itu tidak memberikan dampak positif dan tidak memberikan solusi persoalan nuklir yang tengah terjadi si Semenanjung Korea,” pungkasnya.

Galuzin pun menyatakan jika Rusia bukanlah dalang dari program nuklir yang terus dijalankan oleh Korea Utara.

“Rusia tidak berada dibelakang program nuklir Korut. Kami juga bukan negara yang menguasai pemikiran tentang program nuklir Korut. Jadi sanksi AS yang diberikan kami terkait program nuklir sangat tidak tepat. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk merespon terhadap sanksi tersebut,” tutupnya. [Did/Mdk/Berbagai Sumber]

sam

No comment

Leave a Response