Direktur PT.BSA Menuntut Keadilan

 

Matamatanews.com, TANGERANG—Hartanto Jusman, direktur PT.BSA  terduduk lesu ketika dirinya dijadikan pesakitan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar di Bank Mandiri Ki Samaun Tangerang, Banten, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Hartanto Jusman, ia mengatakan bahwa uang perusahaan yang menjadi masalah masih tersimpan di bank Mandiri. “Uangnya ada di bank pak.” kata terdakwa ketika ditanya ketua majelis hakim DR I Ketut Sudira terkait bunga bank.

Ketua majelis hakim mempertanyakan mengapa terdakwa mengalihkan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke rekening pribadi pada akhir bulan, lalu pada awal bulan kemudian  mengembalikan ke rekening perusahaan.Merasa tak menggunakan, terdakwa mengatakan, bahwa hal itu dilakukan berdasarkan saran bank.” Itu berdasarkan saran bank,” katanya. Dengan adanya ada transaksi seperti itu terkesan rekeningnya aktif.Dan  terdakwa sendiri adalah  nasabah prioritas bank Mandiri.

Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi,Fitria mengungkapkan perihal penyimpanan uang direkening perusahaan dan rekening pribadi.”Pak Hartanto merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri,” jelas Fitria dalam kesaksiannya. Dan salah syarat untuk  menjadi nasabah prioritas adalah mengendapkan uang sebesar Rp 1 miliar di bank Mandiri. Dan di rekening pribadi Hartanto sendiri ada sekitar Rp 1 miliar lebih sehingga dirinya termasuk nasabah prioritas.

Sebagai nasabah prioritas  Hartanto mendapat  tawaran dari CSO (custumer service officer) untuk memindahkan uang dari rekeningnya sehingga aktivitas rekening tersebut mudah terlihat dan terkesan aktiv.Tetapi diluar dugaan karena ada laporan dari korban penggelapan, polisi meminta pihak Bank Mandiri untuk memblokir uang Rp 7 miliar tersebut.Meski kini Hartanto Jusman dikenakan tahanan luar, namun dirinya prihatin dengan  tuduhan dugaan penggelapan yang disematkan oleh jaksa penuntut, sementara uang yangd ipersoalkan itu sendiri masih tersimpan utuh di bank Mandiri berikut bunganya.

Akankah kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar yang disematkan atas diri Hartanto Jusman selaku Direktur PT.BSA berujung happy ending seperti yang diharapkan terdakwa, atau sebaliknya berakhir vonis kurungan penjara? (togun)

sam

No comment

Leave a Response